Kasus asusila kembali terjadi antara oknum dosen dan mahasiswi. Kali ini, seorang oknum dosen UIN Radin Intan Lampung berinisial SYH (31) kepergok berduaan dengan seorang mahasiswi berinisial VO (22) pada Senin (09/10/2023) lalu di rumah SYH di kawasan Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
Warga yang memergoki keduanya pun langsung menggiring keduanya untuk diamankan dan diserahkan kepada petugas Ditreskrimum Polda Lampung yang saat itu sedang berjaga malam.
Lalu, apa yang sebenarnya terjadi? Simak inilah 6 fakta dan kronologi selengkapnya.
1. Kronologi
Kasus asusila antara dosen dan mahasiswi ini berawal ketika SYH diketahui membawa VO ke rumah pribadinya pada Senin, (09/10/2023) lalu. Keduanya pun dipergoki warga saat akan keluar dari rumah menggunakan mobil.
Warga yang melihat keduanya pun langsung mengamankan keduanya dan melaporkan hal ini ke Ketua RT setempat.
Hal ini pun dibenarkan oleh Aan sang Ketua RT "Baru dua minggu ini banyak warga yang lapor ke saya, yang bersangkutan ini sering bawa perempuan ke rumah," ungkap Aan dalam keterangannya pada Selasa (10/10/2023).
2. Akui sudah pacaran
Warga yang sudah memantau gerak gerik SYH selama dua minggu terakhir akhirnya memergoki SYH saat berduaan dengan VO.
Saat diamankan, keduanya mengaku sudah menjalin hubungan pacaran sejak satu bulan terakhir. Diduga, selama satu bulan menjalin hubungan itu, SYH dan VO telah enam kali melakukan hubungan suami istri.
3. Selingkuh saat istri di luar kota
SYH pun diketahui sudah memiliki seorang istri dan dua orang anak. Namun, sang istri saat ini sedang bertugas di Bengkulu dengan membawa dua orang anaknya.
Perselingkuhan ini pun terjadi selama sang istri berada di luar kota dan kerap kali mengajak VO menginap dirumahnya.
4. Warga temukan tisu bekas
Kasus asusila ini pun membuat warga ikut menggerebek rumah SYH. Dari kamar SYH, warga pun menemukan sejumlah barang bukti yaitu tisu magic yang masih terbungkus, 1 buah plastik tisu bekas pakai, 1 buah celana dalam berwarna krem, dan juga 1 buah baju daster hitam corak bunga-bunga. Diduga, barang-barang ini digunakan SYH dan VO saat melakukan tindakan asusila.
5. Jalani proses hukum di Polda Lampung
Akibat kasus ini, keduanya pun digiring ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan di Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk dimintai keterangan.
6. Pihak kampus ikut dipanggil
Tak hanya kedua pelaku yang melakukan pemeriksaan, pihak kampus pun diduga ikut dipanggil oleh Polda Lampung untuk dimintai keterangan. Meskipun begitu, Rektor UIN Radin Intan Lampung Prof Wan Jamaluddin tak mau berkomentar banyak soal kasus ini.
"Silahkan hubungi humas saja soal kasus tersebut," kata Prof Wan singkat.
Sumber: suara
Foto: Sosok VO, mahasiswi cantik yang digerebek usai kumpul kebo dengan dosen UIN Lampung. (istimewa)