Aksi demonstrasi akan digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan sebagai respons putusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia minimal capres-cawapres.
Mereka menilai, putusan MK yang memperbolehkan capres-cawapres berusia di bawah 40 tahun dengan syarat pernah menduduki jabatan hasil pemilihan umum sebagai bentuk kejahatan demokrasi.
"Silakan penuhkan jalan dengam demonstrasi, sepanjang tanggal 20 Oktober 2023. Cukup sudah berbagai penindasan dan kejahatan. Saatnya rakyat bergerak, bersuara, dan melawan," kata salah seorang perwakilan BEM SI, Melki Sedek Huang di depan Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
Sebelum menggelar aksi, mereka akan melakukan konsolidasi dengan elemen masyarakat di Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) pada Selasa besok (17/10).
"Tanggal 17 Oktober 2023 besok, kami undang seluruh elemen masyarakat sipil rapat, berkonsolidasi di kampus PNJ untuk melakukan perlawanan," kata Melki.
Baginya, apa yang diputuskan MK adalah bentuk kemunduran reformasi. Apalagi, putusan tersebut disinyalir membuka jalan bagi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk ikut berkontestasi di Pilpres 2024. Padahal jika merujuk aturan sebelumnya, Gibran tidak bisa ikut Pilpres karena belum berusia 40 tahun.
BEM SI Kerakyatan pun memandang putusan MK ini akan menciptakan oligarki baru yang dibangun Presiden Jokowi.
"Saatnya kita menggaungkan #cukupsudah, cukup sudah MK dicawe-cawe melanggengkan kekuasaan. Cukup sudah Presiden Jokowi cawe-cawe, mengobok-obok konstitusi untuk melanggengkan kekuasaan putra mahkotanya," tutup Melki.
Sumber: rmol
Foto: BEM SI Kerakyatan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin petang (16/10)/Net