Kejaksaan Agung didesak suami Ketua DPR RI Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro terkait kasus mega korupsi proyek BTS Bhakti di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang merugikan keuangan negara hingga Rp8 triliun.
"Kejagung harus berani panggil suami Puan Maharani, jangan cuma dirutnya saja yang dijadikan tersangka," kata Pembina Dewan Pengacara Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Muara Karta dalam keterangannya, Selasa (3/10).
Diketahui, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki telah ditetapkan sebagai tersangka mega korupsi proyek BTS Bhakti.
Padahal PT Basis Utama Prima atau juga disebut Basis Investment merupakan perusahaan yang 99 persen sahamnya dimiliki oleh Happy Hapsoro.
"Kita tunggu nyali Kejagung menuntaskan korupsi BTS. Jangan ada tebang pilih," kata Karta.
Pembina Dewan Pengacara Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Muara Karta/Is |
Karta juga meminta Kejaksaan Agung lebih berani untuk menunjukkan taring memeriksa siapapun nama-nama yang terlibat dan disebut dalam persidangan.
Menurut Karta, Kejaksaan Agung perlu mendalami terkait adanya aliran dana ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Menpora Dito Ariotedjo, serta Komisi I DPR RI.
"Apabila terbukti segera tetapkan mereka sebagai tersangka. Jangan takut dan ragu untuk menuntaskan kasus yang merugikan negara lebih dari Rp8 triliun,” demikian Karta.
Sumber: rmol
Foto: Kolase Ketua DPR RI Puan Maharani dan Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro/Net