'Cemburu' Membuat Anak DPR RI Tega Habisi Nyawa Janda Muda, Jasadnya Dilindas hingga Diseret 5 Meter -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

'Cemburu' Membuat Anak DPR RI Tega Habisi Nyawa Janda Muda, Jasadnya Dilindas hingga Diseret 5 Meter

Sabtu, 07 Oktober 2023 | Oktober 07, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-07T07:36:42Z

WANHEARTNEWS.COM - Motif pembunuhan seorang janda muda satu anak, Dini Sera Afrianti (DSA) oleh anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Gregorius Ronald Tannur (GRT) mulai menemukan titik terang.  

Kabarnya, motif pembunuhan yang dilakukan GRT (31) terhadap janda muda satu anak, DSA (29), diduga karena ada orang ketiga atau 'cemburu'.  

Hal itu diungkapkan Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Alfarauq kepada awak media. Dia juga tak menampik bahwa kehadiran orang ketiga memicu perseteruan yang terjadi di antara sepasang kekasih itu.  

Apalagi, pihak korban DSA beberapa hari sebelum insiden nahas tersebut, sempat membuat unggah melalui akun TikTok pribadi korban @bebyandine. 

Unggahan tersebut bertuliskan, 'Ceweknya mati-matian jaga hati buat cowoknya. 

Eh cowoknya mati-matian buat matiin ceweknya' Bahkan ironinya, janda muda anak satu itu dibunuh begitu sadis.

 Hal ini lantaran, setelah karaoke GRT diduga menganiaya korban sampai tak berdaya. Mirisnya, setelah tak berdaya, korban DSA dilindas hingga diseret sampai lima (5) meter. 

 Untuk diketahui, Gregorius Ronald Tannur alias GR (31) ditetapkan sebagai tersangka kasus pengniayaan yang menyebabkan Dini Sera Afrianti alias Andini (29) janda anak1 meninggal.  

Anak anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur, ini dijerat pasal pengniayaan. 

"Atas fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan alat bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki 31 tahun, tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkat menjadi tersangka," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce saat rilis di Polrestabes Surabaya. Pasma menyebut Ronald dijerat dengan dua pasal, yakni pasal 351 dan 359 KUHP tentang Pengniayaan. 

"Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Pasma

Sumber: tvOne
×
Berita Terbaru Update
close