Mobil Ditahan 2 Bulan Gegara Langgar Lalu Lintas, Pemilik: Lha Rodanya Pada Kemana? -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mobil Ditahan 2 Bulan Gegara Langgar Lalu Lintas, Pemilik: Lha Rodanya Pada Kemana?

Selasa, 31 Oktober 2023 | Oktober 31, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-31T00:37:33Z

Berawal dari pelanggaran lalu lintas karena menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai semestinya, salah seorang pemilik mobil harus merelakan mobilnya di tangkap oleh pihak kepolisian.

Dalam penindakan tersebut, mobil yang ditilang kemudian di bawa ke kantor Satuan Lalu Lintas Jakarta Pusat.

Seiring dengan video yang posting di akun X@Heraloebss menuliskan bahwa mobilnya telah ditahan selama dua bulan akibat pelanggaran lalu lintas.

Akan tetapi pemilik mobil tersebut menjadi kaget karena saat ingin mengurus tilang dan mengambil mobilnya, ternyata 2 roda mobilnya sudah tidak ada.

Pemilik mobil tersebut mempertanyakan kenapa dirinya dihalangi saat akan membayar tilang dengan slip tilang biru dengan biaya Rp 500.

“Dengan segala hormat bpk polisi, sesuai yang saya baca di internet mengenai penilangan plat yang tidak sesuai, merujuk pada pasal 280 yang memang saya akui saya langgar,” tulisnya.

“Namun atas hal tersebut seharusnya saya hanya membayar biaya maksimal (slip tilang biru) sejumlah 500 ribu, namun polisi menghalangi saya untuk membayarkan denda slip tilang biru di ambil bpk polisinya lagi dan mobil saya di tahan dan dua ban dicopot,” tambahnya.

Dalam video yang di postingnya, terlihat salah seorang petugas yang seakan tida terima di videokan.

Kemudian juga terlihat kondisi mobilnya, di mana terdapat dua roda yang telah dicopot, namun tidak di informasikan lebih lanjut siapa dan alasan pencopotan roda tersebut.

“Mohon maaf pak polisi saya terpaksa memposting vt ini karena saya udah bingung mencari keadilan kemana lagi,” tulisnya.

Selain itu pemilik mobil tersebut juga menyakan apakah jika terjadi pelanggaran lalu lintas namun surat-surat lengkap namun mobil tetap ditahan.

“Apa iya kalau kita pelanggaran lalu lintas ditilang surat tilang biru surat2 lengkap tapi kendaraannya yang ditahan? Saya kurang paham sanksi2 pelanggaran lalu lintas, ada yang bisa bantu jawab,” tanyanya.

Kemudian pemilik mobil juga cara pihak kepolisian dalam memperlakukannya saat ingin mengurus kendaraanya yang terkena tilang pelanggaran lalu lintas.

“Saya tau pak saya melanggar, tapi gak begini caranya bpk memperlakukan saya seperti pencuri, saya bukan pencuri pak, mobil saya beli dengan jerih payah,” tambahnya.

Dalam postingannya, memilik kendaraan small MPV yang diketahui seorang wanita juga turut menyampaikan saat mobilnya di sita oleh pihak kepolisian.

Sumber: disway
Foto: Pemilik mobil menjadi kaget karena saat ingin mengurus tilang dan mengambil mobilnya, ternyata 2 roda mobilnya sudah tidak ada. -Tangkapan layar X@Heraloebss-
×
Berita Terbaru Update
close