Polda Sumut Sebut Izin Senpi Milik Pria 'Koboi' Dikeluarkan Mabes Polri -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polda Sumut Sebut Izin Senpi Milik Pria 'Koboi' Dikeluarkan Mabes Polri

Sabtu, 07 Oktober 2023 | Oktober 07, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-07T11:32:08Z

WANHEARTNEWS.COM - Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, bahwa izin kepemilikan senjata api (senpi) bos truk pengangkutan, Ruslan (45), warga Jalan Gereja, Sampali, Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang dikeluarkan oleh Mabes Polri. Kasus kepemilikan senpi yang dipegang Ruslan menjadi sorotan pasca pengusaha truck angkutan tersebut meletuskan senjata api yang digenggamnya ke udara, di tengah kerumunan massa.
 
Namun, itu diberikan setelah Polda Sumut yang menerima permohonan dari Ruslan mengajukan ke Mabes Polri.

"Permohonannya itu dari Polda (Sumut). Kemudian, Polda atas dasar permohonan itu ke Mabes Polri, barulah terbit namanya izin kepemilikan senjata api," terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (6/10/2023).

Kata dia, izin kepemilikan senpi Ruslan telah melalui berbagai tahapan dan proses sesuai aturan. Pria etnis keturunan itu dianggap layak memiliki senpi tersebut sehingga Mabes Polri mengeluarkan izinnya.

"Mekanisme itu yang bersama mengajukan permohonan, kemudian dilakukan penelitian, asesmen. Nanti, baru atas dasar asesmen itu dimohonkan izinnya ke Mabes Polri. Itu mekanismenya," papar Hadi.

Disinggung tentang perbuatan, Hadi memastikan  tersangka Ruslan melakukan penyalahgunaan senpi. Dia melanggar UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Menurut Hadi, sampai saat ini penyidik masih mendalami pemeriksaan Ruslan, termasuk kejiwaannya yang bertindak brutal di kerumunan dalam kepemilikan senpi.

"Sekarang sedang berproses (pemeriksaan kejiwaan)," pungkas Hadi.

Sebelumnya, Ruslan bertindak ala koboy di kantor perusahaan jasa truk pengangkutan miliknya Jalan Gereja, Pasar 9, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang pada Selasa (3/10/2023) lalu.

Disebutkan, awalnya sekitar 30 orang dari organisasi SPTSI F SPSI Kota Medan pada Selasa 3 Oktober 2023 menyetop aktivitas armada pengangkutan material dan masuk ke ruangan kerja Ruslan di PT ABJG, Jalan Gereja, Dusun IX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, atas izin mandor.

Mandor kemudian menghubungi pelaku untuk datang ke kantornya. Setibanya di kantor pelaku masuk ke ruang kerjanya yang sudah dihadang puluhan orang.

Tapi, sambil menyuruh keluar pelaku meletuskan tembakan ke atas.

Sumber: kitakini
×
Berita Terbaru Update
close