Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bogor Kota, Jawa Barat, menangkap dua orang pengurus pondok pesantren berinisial AM (44) dan MM (39) yang diduga mencabuli tiga santriwati pada tahun 2019 dan 2023.
Kasat Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Rizka Fadhila saat merilis kasus tersebut di Mapolresta Bogor, mengatakan kedua pelaku ini melakukan pencabulan.
Waktu kejadian dan korban yang berbeda, namun mereka pengurus di satu pesantren yang sama di Bogor.
"Berawal dari satu korbannya melapor, akhirnya diketahui ada korban lain. Menurut hasil pemeriksaan, MM melakukan dua kasus pencabulan," katanya.
Rizka menerangkan kasus pertama ialah modus MM memperbaiki suara korbannya dengan mengurut leher hingga ke bagian dada. Ketika sampai pada bagian sensitif, korban berontak dan keluar ruangan.
Korban kemudian bertemu dengan beberapa saksi dan menceritakan kejadian pelecehan seksual yang dialaminya hingga berujung pelaporan.
Selanjutnya, kata Kompol Rizka, ada pengurus lain di pesantren yang sama berstatus pimpinan inisial AM juga melecehkan dua orang santriwati.
AM bahkan memeluk korbannya dari belakang, dan melakukan tindakan tidak senonoh. Korban berontak dan menangis.
Pelecehan yang dilakukan AM terjadi pada tahun 2019 dan 2023 terhadap dua korban yang berbeda.
AM yang merupakan pimpinan pesantren bermodus memberi kasih sayang spesial kepada santriwatinya dan meminta korban tidak menceritakan perlakuannya kepada siapa pun agar ilmu-ilmu yang sudah dipelajari di pesantren tidak hilang atau terhapus.
Dalam penanganan kasus ini, polisi telah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan kamera pengawas (CCTV) di area pesantren sebagai barang bukti.***
Sumber: pojoksatu
Foto: Polisi menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap santriwati di Tanah Sareal, Kota Bogor. Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan.