Ketua KPK Firli Bahuri sebagai penyidik menandatangani surat perintah penangkapan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL terkait korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM menilai pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik sehingga tidak bisa meneken surat penangkapan.
"Benar, pimpinan KPK itu sekarang itu bukan lagi penyidik, sehingga pimpinan KPK tidak boleh mengeluarkan surat perintah yang terkait dengan pokok perkara. Jadi pimpinan KPK tidak boleh lagi menandatangani sprindik, atau surat perintah penangkapan, atau surat penetapan tersangka, tidak boleh," kata peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).
Berdasarkan UU KPK yang baru, pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum di KPK. Sehingga, menurut Pukat UGM ada cacat formil Firli meneken surat penangkapan SYL.
"Karena pimpinan KPK bukan lagi penyidik, sesuai dengan UU 19 Tahun 2019. Kalau dulu, UU 30 Tahun 2002 itu memang pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum, tapi sekarang dengan direvisi UU KPK itu dalam UU 19 itu dihapus pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum," ujar Zaenur.
"Kalau ada surat perintah yang isinya mencantumkan bahwa Firli Bahuri Ketua KPK selaku penyidik, jelas itu mengandung kecacatan secara formil," tambahnya.
Surat penangkapan SYL ditandatangani oleh pimpinan KPK menurut Zaenur akan berdampak hukum. Yakni, pihak SYL bisa mempersoalkan hal tersebut saat sidang praperadilan.
"Apa implikasinya? Ya bisa disoal oleh pihak-pihak yang menjadi tersangka KPK. Itu kalau ada yang mau menyoal, ya silakan, itu ada forumnya praperadilan," ucapnya.
Di sisi lain, Zaenut menilai seharusnya Firli Bahuri dibatasi informasinya apalagi keputusan perkara dalam kasus korupsi SYL. Sebab, pimpinan KPK sedang berproses hukum juga di Polda Metro Jaya.
"Jadi tidak boleh lagi Firli Bahuri megang perkara ini. Sekadar tahu pun nggak boleh. Kenapa? Karena ada potensi konflik kepentingan. Kenapa? Karena Firli Bahuri ini sedang diusut oleh Polda Metro atas dugaan pemerasan terhadap SYL," imbuhnya.
Penjelasan KPK
Ketua KPK Firli Bahuri diketahui menandatangani surat penangkapan Syahrul Yasin Limpo dengan memuat keterangan selaku penyidik. Sedangkan UU KPK yang baru tidak menyebut pimpinan KPK sebagai penyidik. KPK memberi penjelasan.
Penjelasan terkait hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Alexander awalnya menjelaskan UU KPK yang baru dan lama secara tupoksi sama.
"Sebetulnya UU KPK yang lama dan yang baru, secara tupoksi nggak ada bedanya. Bisa dibaca di pasal 6. Di situ, tugas KPK melakukan pencegahan, koordinasi, supervisi, melakukan penyelidikan, penuntutan," katanya.
"Siapa yang diberi mandat oleh UU untuk melaksanakan itu? Tentu pimpinan," lanjutnya.
Menurutnya, meskipun tidak disebutkan bahwa pimpinan KPK sebagai penyidik, penanggung jawab tertinggi KPK adalah pimpinan. Jadi, katanya, penanggung jawab tertinggi adalah pimpinan KPK.
"Jadi sekalipun tidak disebutkan dalam UU yang baru, penanggung jawab tertinggi lembaga, secara ofisial sampai saat ini kami menyakini bahwa Pimpinan KPK adalah penanggung jawab tertinggi lembaga. Kan begitu. Kalau bukan pimpinan, siapa lagi? Nggak mungkin juga Dewas," jelasnya.
Sumber: detik
Foto: Kolase Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo/Net