Mahkamah Konstitusi atau MK telah mengagendakan jadwal pembacaan putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu itu akan digelar pada Senin, 16 Oktober 2023.
MK akan melakukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf q. Pasal itu mengatur soal batas usia minimal cawapres berumur 40 tahun.
Adapun perkara yang akan diputus adalah 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Selain itu, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana; Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
Kemudian, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A; Nomor Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Terdapat pula agenda sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan untuk Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Para pemohon, termasuk Partai Solidaritas Indonesia dan simpatisan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Penggugat meminta usia capres dan cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Menurut pengamat politik Rocky Gerung, yang banyak ditunggu dari jadwal pembacaan putusan MK tersebut adalah kejutan.
“Apa kejutannya?. Kejutannya adalah bila Mahkamah Konstitusi membatalkan proposal meminta penurunan umur cawapres itu kan,” katanya dikutip dari Youtube Rocky Gerung Official, pada Rabu, 11 Oktober 2023.
“Itu kan proposal yang dibuat Kaesang sebagai Ketua Umum PSI sebetulnya. Jadi kelihatannya sudah direncanakan Kaesang akan mimpin PSI. lalu PSI yang akan meneima kesimpulan dari Mahkamah Konstitusi itu,” katanya lagi.
Menurut dia, PSI paling bergembira kalau judicial review itu berhasil. Namun banyak orang yang menunggu itu tidak berhasil, menurutnya ajaib.
“Sebetulnya yang disebut kejutan jika MK membatalkan judicial review yang diduga keras dimaksudkan untuk memungkinkan Gibran menjadi wakil presiden. Sebetulnya itu intinya, dan memang ada keajaiban,” ujarnya.
“Bahwa kalu kita hitung misalnya, Kaesang mengajukan judicial review kepada pamannya yang ketua MK supaya kakaknya Gibran diloloskan jadi wakil presiden. Ini super dinasti sebenarnya,” ujarnya.
Menurutnya ini mendapat rekor MURI bahwa hanya di Indoensia seorang adik meminta pamannya untuk meloloskan akakanya jadi wakil presiden.
Meski judicial review diajukan sebelum Kaesang menjadi kader dan Ketua Umum PSSI, menurutnya sejak awal sudah diduga kuat akan diambil alih Jokowi.
“Kan dulu dibuat buat Gibran, teryata dibuat buat Kaesang. Orang becanda sebetulnya kalau Kaesang gak bisa, maka yang diajdikan Ketua PSI adalah cucunya Jokowi (Jan Ethes),” katanya.
Sumber: bantenhay
Foto: Kolase foto Kaeaseng Pangarep, Anwar Usman, dan Gibran Rakabuming Raka.