Soal Utang Proyek Kereta Cepat Dijamin APBN, Jokowi: Tanyakan ke Bu Menteri Keuangan -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Soal Utang Proyek Kereta Cepat Dijamin APBN, Jokowi: Tanyakan ke Bu Menteri Keuangan

Kamis, 05 Oktober 2023 | Oktober 05, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-05T02:47:59Z

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh yang dijamin oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dia meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Tanyakan (ke) Bu Menteri Keuangan,” ujar Jokowi dikutip dari keterangan pers di situs Sekretariat Kabinet, Rabu, 4 Oktober 2023.

Sebelumnya, penandatanganan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2023 oleh Sri Mulyani menuai kritik dari beberapa pihak. Beleid itu mengatur tentang pelaksanaan pemberian penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Whoosh.

Beberapa pengamat dan ekonom memberikan kritik atas diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2023 itu. Salah satu kritik datang dari ekonom yang juga Direktur Indonesia Development and Islamic Studies (IDEAS) Yusuf Wibisono. Ia menilai aturan itu membuat Indonesia benar-benar masuk dalam jebakan utang Cina. 

“Pemerintah terpaksa menuruti seluruh keinginan pihak Cina agar proyek ini selesai dan tidak mangkrak,” ujar Yusuf melalui pesan WhatsApp Rabu malam, 20 September 2023.

Pelaksanaan proyek itu, menurut Yusuf, telah jauh melenceng dari perencanaan. Karena awalnya proyek tersebut digadang-gadang akan menguntungkan Indonesia, dan sepenuhnya menggunakan skema business to business (B2B), namun kini ternyata berbalik 180 derajat.

Yusuf juga kembali menceritakan awal dari proyek yang dikelola oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (PT KCIC) itu yang mulai direncanakan pada 2015 lalu. Saat itu, proyek diperkirakan hanya akan menelan biaya US$ 5,13 miliar, tanpa ada penjaminan pemerintah dan pembiayaan APBN, tidak ada subsidi tarif, tidak ada kewajiban pemerintah untuk pembebasan lahan. 

Bahkan, dia melanjutkan, jika ada pembengkakan biaya akan ditanggung oleh konsorsium yang 60 persen dimiliki Indonesia dan 40 persen dimiliki Cina. “Realitanya, semua hal tersebut tidak terjadi,” tutur Yusuf.

Walhasil, agar proyek terus berjalan, pemerintah akhirnya menggelontorkan pembiayaan APBN ke PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI sebagai pemimpin konsorsium proyek. Yusuf juga mengatakan pemerintah bakal memberikan subsidi tiket agar kereta cepat ini dapat menarik penumpang. 

Proyek ini juga kemudian diklaim mengalami pembengkakan biaya hingga US$ 1,6 miliar, sehingga total biaya mencapai US$ 6,73 miliar, lebih tinggi daripada proposal Jepang yang hanya US$ 6,2 miliar. “Dengan pembiayaan proyek 75 persen dari utang Cina dengan tenor 40 tahun dan bunga yang tinggi hingga 3,4 persen, pembengkakan biaya tentu menjadi sangat memberatkan,” ucap Yusuf.

Padahal proyek sepur kilat ini merugi dan membutuhkan subsidi tarif untuk menarik penumpang dalam waktu lama. Selain itu untuk tambahan utang akibat cost overrun ini Cina meminta penjaminan dari APBN yang kini akhirnya pemerintah turuti. Maka dengan diberikannya penjaminan APBN dapat disebut Indonesia benar-benar telah jatuh dalam jebakan utang Cina.

Penjelasan Kemenkeu soal Penjaminan Utang KCJB

Adapun Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo juga sempat menjelaskan soal aturan itu melalui akun X @prastow. “Wah penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana KCJB dipersoalkan? Kurang piknik,” cuit Prastowo 19 September 2023 lalu. Tempo diizinkan Prastowo untuk mengutip cuitan tersebut.

Menurut dia, aturan penjaminan seperti itu bukanlah kali pertama dikeluarkan oleh pemerintah. Pemerintah telah beberapa kali memberikan penjaminan utang proyek infrastruktur.

Sebagai contoh proyek infrastruktur yang diberikan penjaminan utang itu adalah Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Batu Bara PT Perusahaan Listrik Negara (Perseo) atau PT PLN 10.000 megawatt tahap 1 dan 2, Proyek Jalan Tol Trans Sumatera, Proyek LRT Jabodebek, Proyek Geothermal atau PLTP Dieng 2 dan Patuha, Proyek Penguatan Jaringan Kelistrikan, dan lainnya.

“Lalu masalahnya di mana? Tidak ada. Selama ini dijamin aman karena tata kelola dan manajemen risiko sangat dijaga. Yang bermasalah itu pikiran jorok, seolah APBN digadaikan ke Cina,” cuit Prastowo.

Lebih rinci, Prastowo membeberkan delapan poin penjelasan soal aturan yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani dan berlaku pada 11 September 2023 itu.

Pertama, pada dasarnya, pemerintah memberikan penjaminan kepada PT KAI sebagai pemegang saham mayoritas kereta cepat agar dapat meningkatkan reputasinya ke pemberi pinjaman.

Tujuannya, kata Prastowo, untuk meningkatkan kepercayaan pemberi pinjaman terhadap proyek yang terkait sehingga dapat mengurangi biaya pinjaman. “Jelas ya, yang meminjam PT KAI ke kreditur, bukan pemerintah, apalagi seolah APBN langsung digunakan,” ujar dia.

Kedua, sebagian besar masyarakat menjadi korban judul berita tanpa membaca langsung Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2023 itu. Padahal, alasan Kemenkeu mengeluarkan aturan itu untuk menjalankan amanat dalam Perpres Nomor 93 Tahun 2021 dan sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam percepatan penyelesaian KCJB.

Ketiga, seperti yang telah diketahui, keterlambatan penyelesaian proyek Kereta Cepat Whoosh menyebabkan tambahan biaya atau cost overrun. “Untuk mengatasi cost overrun ini, Pemerintah memberikan dukungan berupa Penjaminan Pemerintah terhadap pinjaman PT KAI,” ucap Prastowo.

Keempat, kebijakan pemberian penjaminan pemerintah akan mengacu kepada keputusan Rapat Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Komite itu beranggotakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir.

“Ini forum kolegial-formal agar keputusan yang diambil tata kelolanya baik,” tutur dia.

Kelima, untuk memitigasi risiko atas pelaksanaan penjaminan, pemerintah melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala atas penjaminan yang diberikan. Penjaminan oleh pemerintah sesuai dengan tata kelola dan peraturan yang berlaku, serta mempertimbangkan prinsip penjaminan pemerintah, mencakup kemampuan keuangan negara, keberlanjutan fiskal, dan manajemen risiko fiskal.

Keenam, untuk memperkuat peran penjaminan pemerintah dan mengurangi risiko fiskal, pemerintah akan memanfaatkan peran PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) secara lebih optimal. PT PII akan aktif dalam memberikan penjaminan pemerintah, bertindak sebagai lapisan perlindungan utama, dan bila terjadi risiko akan menanggung kerugian pertama dalam klaim penjaminan.

“Sehingga tidak akan langsung berdampak pada APBN. Dalam konteks ini, PT PII akan berfungsi sebagai perisai pertama dalam menghadapi risiko dan mengurangi dampak finansialnya pada APBN,” kata Prastowo.

Ketujuh, besarnya cost overrun telah melalui review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Cost overrun ditanggung pendanaannya secara proporsional oleh pemilik saham KCJB, di mana Konsorsium BUMN memiliki saham 60 persen. 

Untuk pemenuhan kontribusi BUMN atas pendanaan KCJB dimaksud telah diberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT KAI dan sisanya sebesar US$ 543 juta melalui pinjaman dari China Development Bank (CDB). Jadi, Prastowo berujar, jelas peran APBN untuk mendukung permodalan PT KAI.

“Ini sifatnya investasi. Semoga menjadi jelas dan tidak perlu imajinasi liar dengan narasi menakut-nakuti rakyat. Eh, sudah nyobain Kercep? Saya mah belum,” cuit Pratowo.

Kedelapan, soal prospek PT KAI dan risiko gagal bayar. Menurut stafsus Sri Mulyani itu, berdasarkan hasil proyeksi keuangan PT KAI—tanpa memperhitungkan pendapatan tambahan dari angkutan batu bara—ditunjukkan kemampuan cashflow cukup untuk mendukung kegiatan operasional, pembayaran debt service dari pinjaman yang ada saat ini dan tambahan debt service dari pinjaman CDB.

Sumber: tempo
Foto: Presiden Joko Widodo alias Jokowi/Net
×
Berita Terbaru Update
close