Surat Penangkapan SYL Diteken Firli Bahuri, Novel Baswedan: Bukan Penyidik Tapi Ngaku Penyidik, Itu Lucu! -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Surat Penangkapan SYL Diteken Firli Bahuri, Novel Baswedan: Bukan Penyidik Tapi Ngaku Penyidik, Itu Lucu!

Jumat, 13 Oktober 2023 | Oktober 13, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-13T15:35:53Z

Penangkapan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai sejumlah kejanggalan. Salah satunya adalah surat penangkapan yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri yang ditulis sebagai penyidik.

Hal itu diketahui berdasarkan surat perintah penangkapan SYL yang beredar di kalangan jurnalis.

Dalam surat tersebut tertulis: 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi selalu Penyidik.'  Surat penangkapan SYL diteken oleh Firli Bahuri sebagai ketua.

Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan turut mengomentari hal tersebut. Dia menegaskan Firli Bahuri bukan penyidik.

"Dia bukan penyidik, tapi dia mengaku sebagai penyidik," tegas Novel saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (13/10/2023).

Novel turut menyinggung dua surat yang diterbitkan pada tanggal 11 Oktober, pertama surat penangkapan yang ditandatangani Firli. Kedua surat pemanggilan kepada SYL  yang diminta datang pada 13 Oktober.  ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.

"Firli Bahuri menandatangani penangkapan, kan lucu itu. Biasanya penangkapan itu tidak harus pimpinan KPK, karena penangkapan itu cukup deputi. Kalau penahanan memang pimpinan KPK walaupun dengan Undang-Undang sekarang itu enggak lagi, karena mereka tidak lagi penyidik," tegas Novel.

Dengan sejumlah kejanggalan itu, Novel menilai Firli  sedang menyalagunakan wewenangnya, guna menutupi kasus dugaan pemerasan di kasus SYL yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya.

"Saya meyakini sebagai abuse of power. Jadi, upaya Firli untuk menutup atau membungkam perkara pemerasannya, ini yang bahaya. Kenapa? Kalau ada kasus korupsi ditangani, ternyata aparat penegak hukumnya memeras, terus yang harus didahulukan mana? Perkara korupsi atu pemerasannya?" kata Novel.

"Harusnya pemerasannya dulu karena sampai kemudian perkara pokoknya digunakan untuk membungkam, untuk menghalang-halangi, untuk mengintimidasi, sehingga para korban dan para saksi tidak berani untuk berbicara menyampaikan fakta apa adanya. Karena ada conflict of interest atau peluang terjadinya abuse of power," sambungnya.

Firli Dibela Jubir KPK

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta agar soal surat penangkapan yang ditandangani Firli tidak dipersoalkan.

"Tidak usah dipersoalkan urusan teknis seperti itu. Soal beda tafsir UU saja. Semua administrasi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan ada aturan tata naskah yang berlaku di KPK," kata Ali.

"Pimpinan KPK sebagai pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi, maka secara ex officio harus diartikan juga pimpinan sebagai penyidik dan penuntut umum. Itu Artinya, pimpinan KPK tetap berwenang menetapkan tersangka dan lain-lain," sambungnya.

Oleh karenanya Ali menilai Firli sebagai pimpinan KPK  berhak menandatangani surat penangkapan SYL.

"Dengan demikian, pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum," kata Ali.

Sumber: suara
Foto: Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan/Net
×
Berita Terbaru Update
close