Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni tak habis pikir dengan langkah KPK menjemput paksa salah satu kadernya Syahrul Yasin Limpo, Kamis, 12 Oktober malam ini.
Padahal, KPK sudah menjadwalkan pemeriksan eks menteri pertanian tersebut pada Jumat, 13 besok.
SYL saat ini berstatus sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.
"Ya itulah, kan kita bicara mekanisme ya. Yang pertama adalah pemanggilan pertama nih. Kan tata hukum beracara.
Kalau yang pertama dia tidak hadir, kan ada penundaan yang mustinya dijadwalkan. Kan itu dijadwalin tanggal 13 Oktober? Nah kalau tanggal 13 Pak SYL sendiri bersedia hadir untuk besok, mustinya itu dilalui dulu," tegas Sahroni di NasDem Tower, Jakarta, Kamis, 12 Oktober malam.
Anggota Komisi III DPR RI ini menyebutkan, jemput paksa SYL bisa dilakukan bila yang bersangkutan tak bisa hadir pada Jumat besok.
"Tapi kan ini engga. Ini berlaku pada malam hari ini dijemput paksa. Pertanyaannya ada apa dengan KPK? Kenapa musti terburu-buru tidak melalui proses dengan alasan yang kuat? Kalau tadi ali fikri bilang ada sesuai analisis, kan gak bisa bicara analisis tapi bicara bagaimana fakta hukum yang berlaku harus dijalanin," tegas Sahroni.
Meski tak mau berburuk sangka soal KPK, menrut Sahroni, jemput paksa ini harus dipertanyakan.
"Kita ga mau berburuk sangka tapi kalau hukum acara dan kekuasaan power dilakukan bagaimana ni? Ini terbukti bahwa, kalau KPK sekarang punya power besar dan power itu dipergunakan kesewenang-wenangan, pertanyaannya ada apa dengan KPK? Kenapa? Ini kan Pak SYL bukan lagi menteri. Kenapa musti dipaksain malam ini musti ditangkap," tegas Sahroni.
Sumber: voi
Foto: Ahmad Sahroni/Net