Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan syarat usia capres yaitu 40 tahun atau yang pernah menjadi pemimpin daerah yang dipilih lewat pemilu. Putusan itu tidak bulat.
Berikut petanya sebagaimana dirangkum detikcom, Senin (16/10/2023):
1. Anwar Usman: Setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun
2. Guntur M Hamzah: Setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun
3. Manahan Sitompul: Setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun
4. Enny Nurbaningsih: Setuju Gubernur bisa jadi capres meski belum 40 tahun
5. Daniel Yusmic: Setuju Gubernur bisa jadi capres meski belum 40 tahun
6. Wahiduddin Adams: menolak
7. Saldi Isra: menolak
"Saya sangat sangat sangat cemas, MK justru terjabak dirinaya sendiri dalam pusaran politis pada akhirnya meruntuhkan MK," kata Saldi Isra.
8. Arief Hidayat menyatakan gugatan seharusnya tidak diterima karena penggugat telah mencabut gugatan dan belakangan dibatalkan.
"Menurut saya, Pemohon telah mempermainkan marwah lembaga peradilan dan tidak serius dalam mengajukan permohonan," kata Arief Hidayat.
9. Suhartoyo menyatakan gugatan seharusnya tidak diterima.
Hasil akhir mengabulkan sebagian dengan amar sebagai berikut.
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian
2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Sumber: detik
Foto: 9 Hakim MK/Net