WANHEARTNEWS.COM - Ada peran istri Presiden Joko Widodo (Jokowi) Iriana Jokowi yang menginginkan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka (Gibran) menjadi cawapresnya Prabowo Subianto.
“Sebetulnya yang ingin Gibran menjadi cawapres itu ada dua yang pertama Ibu Iriana sendiri walaupun sama Keasang sudah dibantah. ‘Dia bilang jangan bawa-bawa ibu saya’,” kata wartawan Tempo Hussein Abri Dongoran di channel YouTube tempodotco berjudul Pisah “Jalan Jokowi-Megawati Jika Gibran Jadi Cawapres Prabowo” | Bocor Alus Politik.
Kata Hussein, Gibran sendiri juga mempunyai keinginan menjadi cawapres Prabowo Subianto. “Kita diskusi sama orang-orang yang mengetahui Gibran menjadi cawapres,” paparnya.
Hussein mengatakan, alasan Iriana menginginkan Gibran menjadi cawapres setelah putra sulungnya itu dipanggil DPP PDIP setelah mendampingi Prabowo Subianto.
“Ibu Iriana ini pengen anaknya menjadi cawapres karena ada kemarahan dari ibu Iriana terhadap Ibu Megawati. Jadi ada ya istilahnya Ibu antar ibu.
Kenapa karena Gibran kalau istilahnya dikuyo-kuyo dipanggil ke PDIP disidang dan seterus-sterusnya itu membuat ibuana tersinggung. Ya sudahudahlah kita mainkan aja lah ini apa namanya Gibran sebagai cawapresnya Prabowo,” jelas Hussein.
[VIDEO]
Menurut Podcast Bocor Alus ini, Ternyata Keluarga Solo yang mendorong Gibran jadi Cawapresnya PS.
— BP™ (@BangPino__) October 14, 2023
Ada dua orang yg turut andil :
1. Ibunda Gibran sendiri katanya krn sakit hati dg Mamak Mega krn Gibran sering di kuyo kuyo *noted
2. Gibran itu sendiri.
Wah seru neh, perang… pic.twitter.com/q5VYZJA9hY
[LENGKAP] Amar Putusan MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.
MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Berikut amar putusan lengkap yang dibacakan:
Mengadili
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian
2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
MK menyatakan permohonan sebelumnya seperti yang diajukan Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.
"Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat 'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," kata hakim MK.
"Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," imbuhnya.
[Democrazy/SuaraNasional]