Kelompok aktivis dan organisasi Hak Asasi Manusia (HAM) melaporkan tiga perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN pertahanan Indonesia ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Senin (2/10/2023) atas dugaan memasok senjata dan amunisi ke militer Myanmar.
Tiga perusahaan BUMN pertahanan itu adalah PT Pindad, PT PAL dan PT Dirgantara Indonesia (DI). Ketiga perusahaan itu dituding menjual senjata dan amunisi secara ilegal ke militer Myanmar. Praktik itu dilakukan selama satu dekade terakhir, bahkan masih berlanjut pasca-kudeta di negara itu pada 2021 lalu.
Dilansir dari Reuters, Rabu (3/10/2023), kelompok yang melaporkan tiga BUMN itu ke Komnas HAM terdiri dari dua organisasi Myanmar, Chin Human Rights Organisation dan Myanmar Accountability Project, serta Marzuki Darusman, mantan Jaksa Agung RI dan advokat hak asasi manusia.
Kelompok tersebut mengajukan keluhan kepada Komnas HAM dan menuduh bahwa tiga produsen senjata milik negara telah menjual peralatan ke Myanmar sejak kudeta, menurut Feri Amsari, penasihat hukum para aktivis.
Dalam laporan kelompok HAM itu menyebut, bahwa produsen senjata milik negara Indonesia PT Pindad, pembuat kapal milik negara PT PAL, dan perusahaan dirgantara PT Dirgantara Indonesia telah menyuplai peralatan ke Myanmar melalui perusahaan Myanmar bernama True North, yang mereka katakan dimiliki oleh putra seorang menteri dalam pemerintahan militer.
Isi pengaduan itu juga menyebutkan, bahwa PT Pindad, PT PAL dan PT Dirgantara Indonesia telah mempromosikan dan kemungkinan menjual pistol, senapan serbu, amunisi, kendaraan tempur dan peralatan lainnya kepada militer Myanmar dalam satu dekade terakhir, termasuk kemungkinan setelah kudeta 1 Februari 2021 yang memicu protes massal dan tindakan anarkis di negara itu.
Laporan mengenai keterlibatan perusahaan BUMN dalam memasok senjata ke militer Myanmar ini dihimpun dari investigasi terbuka dan dokumen-dokumen yang bocor.
"Investigasi kami telah menemukan bukti-bukti memberatkan yang menunjukkan adanya standar ganda yang mengejutkan," kata Direktur MAP, Chris Gunness melalui siaran pers.
Masih menurut Reuters, PT Pindad dan PT PAL tidak segera menanggapi permintaan komentar. Direktur PT Pindad sebelumnya mengatakan kepada media bahwa mereka tidak menjual produk ke Myanmar sejak tahun 2016.
PT Dirgantara Indonesia mengatakan bahwa mereka tidak pernah memiliki kontrak dengan Myanmar atau pihak ketiga terkait.
Sementara itu, True North tidak segera menanggapi permintaan komentar, tetapi profil perusahaan yang tidak bertanggal menunjukkan bahwa mereka mengidentifikasi tiga produsen senjata Indonesia sebagai "mitra strategis".
Atas pengaduan itu, Marzuki Darusman mengatakan, bahwa Komnas HAM wajib menyelidiki. Mengingat bahwa perusahaan milik negara tunduk pada kontrol dan pengawasan pemerintah.
Pada bulan Mei, penasihat khusus PBB untuk Myanmar melaporkan bahwa militer Myanmar telah mengimpor senjata senilai setidaknya 1 miliar dolar Amerika sejak kudeta, sebagian besar dari Rusia, China, Singapura, Thailand, dan India.
Sumber suara
Foto: Ilustrasi/Net