Urgent, Kejagung Wajib Usut Oknum BPK Penerima Duit Korupsi BTS 4G -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Urgent, Kejagung Wajib Usut Oknum BPK Penerima Duit Korupsi BTS 4G

Jumat, 13 Oktober 2023 | Oktober 13, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-13T05:31:48Z

Fakta-fakta kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo yang mencuat dalam proses persidangan tidak bisa dianggap angin lalu.

Kejaksaan Agung RI wajib mengusut tuntas, termasuk keterangan salah satu saksi persidangan yang mengungkap dugaan oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kecipratan uang rasuah.

"Kejagung tidak perlu menunggu keputusan (vonis pengadilan). Itu bisa diselidiki saja beriringan (dengan proses di persidangan)," kata aktivis Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba kepada wartawan, Kamis (12/10).

Dugaan oknum BPK ikut menikmati uang korupsi BTS 4G cukup penting bagi pengungkapan kasus. Sebab, BPK memiliki tugas sentral dalam memastikan keuangan negara terkelola secara berkualitas.

"Sangat urgent (mengusut keterlibatan oknum BPK) karena dia sebagai pemeriksa keuangan negara. Dia sebagai pemeriksa keuangan, tapi dia tidak benar dalam memeriksa keuangan? Apalagi, opini BPK bisa menjadi tanda tanya, wajar atau tidak wajar," sambung Baharuddin.

Kesaksian Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama saat sidang lanjutan pada 26 September 2023 menyebut salah seorang oknum BPK, Sadikin ikut menikmati uang dugaan korupsi BTS 4G.

Tak main-main, nilai duit korupsi yang diduga mengalir ke Sadikin mencapai Rp40 miliar yang diberikan Windi atas arahan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.

"(Kejagung bisa melakukan) upaya paksa. Upaya paksa kan bisa dilakukan. Kalau misalnya tiga kali seorang saksi mangkir dipanggil," tandasnya. 

Sumber: rmol
Foto: Suasana sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat/RMOL
×
Berita Terbaru Update
close