Yusril Ihza Mahendra Sebut Putusan Mahkamah Konstitusi Cacat Hukum -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Yusril Ihza Mahendra Sebut Putusan Mahkamah Konstitusi Cacat Hukum

Selasa, 17 Oktober 2023 | Oktober 17, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-18T00:36:32Z

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, mengakui keputusan Mahkamah Konstitusi dalam gugatan uji materi soal batas usia capres dan cawapres cacat hukum dan problematis. Dia pun berpendapat agar putusan ini tak dilaksanakan. 

“Kalau dilaksanakan nanti, tentu akan menimbulkan permasalahan-permasalahan baru,” kata Yusril ketika menemui wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Oktober 2023. 

Komposisi hakim MK yang dissenting opinion jadi masalah

Mantan Menteri Hukum dan HAM itu menyatakan telah mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Berdasarkan penelaahannya, komposisi hakim yang melakukan dissenting opinion atau berpendapat berbeda dalam putusan itu lebih banyak ketimbang yang menyatakan setuju untuk mengabulkan sebagian dari gugatan itu. 

Dua hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic, menurut Yusril bukan memberikan concurring opinion atau alasan berbeda, tetapi dissenting opinion. Oleh karena itu, menurut dia, hakim yang melakukan dissenting opinion ada enam, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, dan Daniel. 

Dengan komposisi seperti itu, maka permohonan itu seharusnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. “Tapi diktumnya mengatakan mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Yusril di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Oktober hari ini. 

Batas usia capres dan cawapres disebut sebagai kebijakan hukum terbuka

Selain itu, Yusril juga mengakui bahwa gugatan uji materi soal batas usia capres dan cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka yang dimiliki oleh pembuat undang-undang atau open legal policy. Karena itu, dia menilai MK tak memiliki kewenangan untuk menguji gugatan ini. 

“MK tidak bisa memutuskan persoalan ini karena bukan isu konstitusi,” kata dia. 

Ketika ditanya soal dugaan adanya intervensi dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada MK yang dipimpin oleh adik iparnya, Anwar Usman, Yusril enggan menjawab. Meskipun demikian, dia tak bisa menyalahkan jika ada pihakyang menhubung-hubungkan putusan itu dengan kepentingan politik.

“Bisa ditanya pada orang politik karena itu spekulatif,” kata Yusril.

Selanjutnya, putusan MK bisa berdampak pada kehidupan 300 juta rakyat Indonesia

Yusril Ihza Mahendra juga menilai putusan ini akan menimbulkan kontroversi ketika dijalankan. Padahal, jabatan yang ingin diperdebatkan adalah calon presiden dan calon wakil presiden. 

“Bukan sembarang jabatan,” kata dia. 

Menurut Yusril keputusan penentuan calon presiden dan calon wakil presiden ke depan akan berdampak besar kepada bangsa dan negara. Oleh karena itu, dia berharap seluruh pihak untuk tidak mementingkan politik dan ambisi jabatan. 

“Jangan mengorbankan kepentingan hampir 300 juta rakyat,” kata Yusril. 

Putusan MK buka peluang Gibran jadi cawapres

Mahkamah Konstitusi membacakan putusan uji materi soal batas usia capres dan cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A pada Senin kemarin, 16 Oktober 2023.

MK dalam putusannya mengabulkan sebagian gugatan Almas. MK menilai batasan usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres melanggar undang-undang dasar sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Artinya seseorang yang berusia di bawah 40 tahun tetap bisa menjadi capres atau cawapres dengan syarat pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. 

Keputusan itu membuat putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, bisa bertarung pada Pilpres 2024. Pasalnya, Gibran masih berusia 36 tahun namun menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Yusril sarankan Gibran tak ambil kesempatan jadi cawapres

Yusril menyatakan tak akan mengambil kesempatan untuk menjadi cawapres jika dirinya dalam posisi Gibran Rakabuming. Pasalnya, dia menyatakan putusan MK itu bisa menimbulkan permasalahan legitimasi di kemudian hari. 

“Saya tahu ini putusan (MK) kontroversial daripada menimbulkan reaksi di tengah masyarakat dan permasalahan legitimasi di belakang hari, saya tidak usah maju saja,” kata Yusril. 

Namun, Yusril tetap menyerahkan keputusan itu kepada Gibran Rakabuming Raka. Dia menyarankan Gibran untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan keluarganya, termasuk Presiden Jokowi.

“Kita serahkan sepenuhnya kepada beliau,” kata Yusril. 

Yusril pun menyatakan akan tetap menghargai keputusan Koalisi Indonesia Maju soal peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. 

“Saya menghormati keputusan koalisi,” kata Yusril. 

Seperti diketahui, Partai Bulan Bintang yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra merupakan salah satu anggota Koalisi Indonesia Maju yang mengusung Prabowo Subianto sebagai capres. Selain PBB dan Gerindra, koalisi ini beranggotakan Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Gelora dan Partai Garuda. 

Sumber: tempo
Foto: Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 17 Oktober 2023. TEMPO/Adil Al Hasan
×
Berita Terbaru Update
close