Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi
(MK) pada Selasa, 7 November 2023.
Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK lantaran terbukti melakukan
pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor
90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Buntut pemberhentian Anwar Usman, peneliti Saiful Mujani memberikan sindiran
keras kepada Gibran.
Dalam cuitannya di akun X @saiful_mujani, peneliti tersebut memperingatkan
Gibran yang terpilih jadi cawapres atas dasar pelanggaran berat penegak
hukum.
Blak-blakan, akademisi itu juga mempertanyakan apakah Gibran tidak malu
mendapati fakta tersebut.
"Pak @gibran_tweet sampean (kamu) jadi cawapres di atas dasar pelanggaran
berat penegak hukum, Ketua MK, om bapak, ra isin (nggak malu)," ujarnya.
pak @gibran_tweet sampean jadi cawapres di atas dasar pelanggaran berat penegak hukum, ketua mk, om bapak. ra isin๐ https://t.co/saJV9lYUb5
— saiful mujani (@saiful_mujani) November 7, 2023
MKMK menyatakan jika Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap
kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta
Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan
dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta
Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan
dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Akibatnya, Anwa Usman kini tidak memiliki hak untuk mencalonkan diri atau
dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan sebagai hakim konstitusi
berakhir.
“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai
pimpinan Mahkamah Konsitusi sampai jabatan hakim terlapor sebagai hakim
konstitusi berakhir,” ucap Jimly.
Selain itu, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan
pemilihan pimpinan MK yang baru dalam kurun waktu 24 jam.
Dan Anwar Usman juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam
pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil
pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD
serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi
timbulnya benturan kepentingan.
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam
pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil
pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD,
serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi
timbulnya benturan kepentingan,” tutur Jimly.(*)
Foto: Kolase Anwar Usman dan Gibran Rakabuming Raka/Net