Bawaslu dianggap belum bisa menjalankan tugas dan fungsi pengawasan seperti yang diharapkan publik. Padahal salah satu lembaga penyelenggara pemilu ini sudah dibiayai negara triliunan rupiah.
“Saat di mana banyak baliho bertebaran, dengan ukuran sangat besar dan dengan jumlah yang sangat masif, mestinya dapat jadi bahan awal bagi Bawaslu untuk melakukan fungsinya. Yakni pengawasan atas pengadaan, pemasangan, dan peletakan baliho dimaksud,” kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, Senin (13/11).
Menurutnya, kewajiban pengawasan itu seharusnya makin meningkat manakala ditemukan potongan video yang menggambarkan pemasangan dan sekaligus pencopotan baliho-baliho tertentu.
"Apakah dilakukan dengan cara yang tepat atau tidak. Memiliki izin atau tidak. Dipasang di tempat yang diperkenankan atau sebaliknya,” ujarnya.
Terlebih jelang dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sudah ditemukan sejumlah pelanggaran dan keterlibatan aparat.
Maka, Bawaslu memiliki peran yang besar dalam mengawasi dan menindak pelanggaran-pelanggaran tersebut.
“Jika memang tidak ditemukan seperti hal yang disebutkan dalam berbagai tayangan media sosial dan laporan media tersebut, maka dapat menghilangkan persepsi negatif masyarakat atas keterlibatan aparat dalam hal ini," jelasnya.
"Jelas, inilah salah satu tugas dan fungsi Bawaslu yang dibiayai oleh negara dengan dana sampai puluhan triliun rupiah," tutup Ray Rangkuti.
Sumber: rmol
Foto: Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti/RMOL