Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji 1445/2024 M sebesar Rp.105.095.032.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, Marwan Dasopang menuturkan usulan biaya haji tersebut dengan proporsi tanggungan jemaah sebesar 70 persen, dan nilai manfaat dari BPIH 30 persen.
Marwan memandang pemerintah tidak peduli dengan kondisi ekonomi jemaah yang memberi beban pembiayaan mayoritas.
"Komisi VIII memandang, ini dari satu sisi Pemerintah kurang memperdulikan dan memperhatikan kemampuan jamaah, dibanding tahun lalu proporsinya itu 45-55, 55 persen jamaah 45 persen nilai manfaat," ucap Marwan di Komisi VIII DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (15/11).
Menurutnya, beban biaya jamaah haji tahun lalu banyak jamaah yang kehilangan kesempatan untuk berangkat ke tanah suci karena tidak mampu membayar.
"Itupun (proporsi 45-55), jamaah banyak yang tidak bisa berangkat haji, karena tidak mampu membayar. Maka dengan proporsi 70 dibanding 30 ini, semakin menunjukkan bahwa masyarakat mungkin saja akan tidak jadi berangkat karena tidak mampu membayar," jelasnya.
Pihaknya mengatakan Komisi VIII DPR RI akan melakukan kajian mendalam terkait biaya haji tahun depan.
"Oleh karena itu, Komisi VIII akan melihat kemampuan keuangan BPKH. Apakah bisa kita pertahankan 70-30 kami tidak yakin masyarakat kita mampu melunasi itu," tutupnya.
Sumber: rmol
Foto: Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang (tengah) di Komisi VIII DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (15/11)/RMOL