WANHEARTNEWS.COM - Ancang-ancang Presiden Jokowi memperpanjang kontrak 20 tahun untuk PT Freeport Indonesia hingga 2061, melahirkan syak wasangka. Kenapa harus buru-buru diperpanjang? Kan bisa diputus presiden setelah Jokowi.
Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto mengatakan, usaha pertambangan khusus (IUPK) Freeport baru akan berakhir pada 2041.
Tetapi kenapa harus diperpanjang pada 2023, sesuai kata Jokowi paling akhir November ini. Paling telah 2040 atau 17 tahun lagi.
"Pemerintah mestinya tidak perlu buru-buru karena waktu perpanjangan izin masih cukup lama," kata Mulyanto dalam rilis, Jakarta, Sabtu (18/11/2023).
Sebelumnya, PT Freeport juga mendapat perpanjangan izin, dari semula hingga 2031 menjadi 2041.
Ketentuannya pun, lanjut Mulyanto, perpanjangan izin paling cepat diajukan lima tahun, sebelum berakhir dan paling lama setahun sebelum izin berakhir.
"Mestinya, biarlah ini (perpanjangan izin kembali) diurus oleh pemerintahan yang akan datang agar lebih optimal," ujarnya.
Lebih lanjut, Mulyanto menuturkan, Indonesia harus semakin dominan dalam pengusahaan tambang sumber daya alam tersebut.
Menurutnya, pengusahaan asing dimungkinkan hanya jika Indonesia memiliki keterbatasan dana, sumber daya manusia, dan teknologi.
Namun jika semua sudah bisa dipenuhi sendiri, kata dia, bangsa Indonesia wajib mengusahakannya secara mandiri.
"Indonesia sudah lebih dari 70 tahun merdeka. Mestinya kita mampu mengelola bisnis ekstraksi seperti ini secara lebih mandiri," kata politikus PKS ini.
Mulyanto menyebutkan, Pertamina saat ini, boleh dibilang, sudah menguasai sektor minyak dan gas (migas) lebih dari 60 persen.
"Komoditas tembaga, emas, nikel, dan sebagainya, harus demikian juga mestinya," kata dia.
Presiden Jokowi bertemu Chairman Freeport McMoRan Richard Adkerson di sela lawatannya di Washington DC, Amerika Serikat, Senin (13/11/2023).
Dalam pertemuan tersebut, Jokowi menyambut baik pembahasan penambahan 10 persen saham Freeport di Indonesia hingga perpanjangan izin tambang yang telah mencapai tahap akhir.
Ia pun berharap hal tersebut dapat diselesaikan akhir November ini. Perpanjangan IUPK PT Freeport Indonesia hingga 2061 dikonfirmasi pun Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
"Freeport, ya itu 2061 nanti karena kan dia sudah sekian puluh tahun ada dalam persyaratannya. Kan ada cadangan, masa kita mau putus, cari lagi," tutur Menteri Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (17/11/2023).
Menteri Arifin juga mengatakan kepemilikan saham mayoritas PT Freeport Indonesia saat ini dikuasai pemerintah. Namun, untuk hal teknis seperti pengeboran, tetap dilakukan PT Freeport Indonesia. [Democrazy/Inilah]