KUALA LUMPUR - Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Malaysia Syed Syaddiq harus menghadapi hukuman tujuh tahun penjara setelah hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menyatakan dirinya bersalah atas empat dakwaan terkait dana dari organisasi sayap sebuah partai politik.
Syed Saddiq (30) kepada media usai menjalani persidangan di Kuala Lumpur, Kamis, mengatakan menghormati keputusan hakim dan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur. Dan sebagai salah seorang pengambil kebijakan ia mengatakan harus menaruh kepercayaan pada institusi peradilan negara, dari dulu, sekarang, hingga di masa depan.
Ia juga mengatakan telah berdiskusi dengan pengacaranya dan segera mungkin untuk mengajukan banding.
Mantan Menteri Pemuda dan Olah raga di era Perdana Menteri Mahathir Mohamad itu mengatakan akan menggunakan lembaga peradilan untuk membersihkan namanya, dan tetap menghormati putusan yang diucapkan majelis hakim hari ini.
Majelis hakim Datuk Azhar Abdul Hamid menjatuhkan total hukuman penjara tujuh tahun, dua kali cambukan, denda 10 juta ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp33,43 miliar kepada politisi muda itu, atas dakwaan melanggar kepercayaan, penyelewengan, pencucian uang dari dana Angkatan Bersatu Anak Muda yang merupakan organisasi sayap pemuda dari Partai Pribumi Bersatu Malaysia.
Syed Saddiq merupakan anggota pendiri sekaligus Presiden pertama dari Aliansi Demokratik Bersatu Malaysia (MUDA) sejak September 2020. Partai tersebut yang mengatarkannya menjadi anggota parlemen mewakili masyarakat Muar pada pemilihan umum lalu.
Dalam keterangan pers yang disiarkan langsung dari akun Facebooknya, Syed Saddiq menyatakan dirinya tidak lagi layak menjadi Presiden MUDA setelah apa yang terjadi hari ini.
“Pada musyawarah tadi, setelah dibahas bersama, kami telah membuat keputusan bahwa saya akan mengosongkan jabatan saya sebagai Presiden Partai MUDA dengan serta-merta sementara membersihkan namanya melalui proses peradilan,” ujar Saddiq.
Ia mengatakan jabatan presiden selanjutnya diserahkan kepada Wakil Presiden MUDA Amira Aisya Abd Aziz. I tar