Firli Bahuri Tersangka, Said Didu Colek Fahri Hamzah: Sutradara yang Ubah UU KPK Tanggungjawabnya Apa? -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Firli Bahuri Tersangka, Said Didu Colek Fahri Hamzah: Sutradara yang Ubah UU KPK Tanggungjawabnya Apa?

Sabtu, 25 November 2023 | November 25, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-25T01:01:14Z







Penetapan status tersangka kepada Ketua KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro
Jaya, pada Rabu (22/11/2023) membuat pihak-pihak yang dinilai berperan dalam
mengubah Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut jadi sorotan.




Tokoh oposisi, Muhammad Said Didu misalnya secara khusus menyindir petinggi
Partai Gelora, Fahri Hamzah. Ia bahkan menyebutnya sebagai sutradara.




Sindiran itu disampaikan juru bicara pasangan Anies Baswedan-Muhaimin
Iskandar tersebut dalam sebuah cuitan di akun X pribadinya, @msaid_didu,
Jumat (24/11/2023).




“Sutradara yg ubah UU @KPK_RI  pak @Fahrihamzah kira2 tanggungjawabnya
apa ?” tulis Said Didu mengomentari pemberitaan salah satu media di mana ICW
menyebut Presiden Joko Widodo harus bertanggung jawab atas kerusakan KPK.




Tokoh NU Umar Hasibuan juga ikut menyindir Fahri Hamzah,




"Apa kabar Fahri Hamzah? Ditunggu bacotmu ttg firli bahuri tersangka. Oh iya
kau bilang rela jd tersangka ayo sama2 kau dgn firli jd tersangka dan
ditahan di polda. Mulut dan lidahmu memuakkan bung fahri", tulisnya.


Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/11/2023) malam menetapkan Firli Bahuri
sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan, dan penerimaan gratifikasi atau
hadiah.




Kasus tersebut terkait dengan penanganan kasus korupsi di Kementerian
Pertanian (Kementan) 2020-2023.




KPK dalam kasus ini menetapkan mantan menteri Pertanian (Mentan) Syahrul
Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka utama. SYL ditetapkan tersangka terkait
dengan penerimaan uang setoran kenaikan pangkat, dan jabatan setotal Rp 13,9
miliar dari para pejabat di internal Kementan.




KPK pun melakukan penahanan terhadap Yasin Limpo pada Jumat (13/10/2023).
Namun sebelum ditetapkan tersangka, dan ditahan, SYL melaporkan Firli Bahuri
ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan dalam pengusutan kasus korupsi
di Kementan tersebut.




Polda Metro Jaya, pun cepat meningkatkan pelaporan itu ke penyidikan pada
Senin (9/10/2023).




Sebulan proses penyidikan tersebut, kepolisian pada Rabu (22/11/2023)
menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Akan tetapi kepolisian belum
melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.




Meskipun begitu, status hukum sebagai tersangka yang melekat pada Firli
Bahuri saat ini, menuntutnya untuk segera berhenti dari jabatannya sebagai
Ketua maupun komisioner di KPK.




Akan tetapi, sampai dengan saat ini, Jumat (24/11/2023), Firli Bahuri belum
menyatakan berhenti, atau mundur dari posisinya sebagai ketua, maupun
komisioner di KPK.




Sumber:
herald


Foto: Kolase Firli Bahuri dan Fahri Hamzah/Net


×
Berita Terbaru Update
close