TRENDING! Gibran Dijuluki Cawapres Cacat Hukum, Jhon Sitorus: Karena Tidak Ada Rasa Malu -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

TRENDING! Gibran Dijuluki Cawapres Cacat Hukum, Jhon Sitorus: Karena Tidak Ada Rasa Malu

Minggu, 12 November 2023 | November 12, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-12T12:48:15Z







Pegiat media sosial Jhon Sitorus menjuluki putra sulung Presiden Joko Widodo
(Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon
wakil presiden (cawapres) yang cacat hukum.




Pasalnya proses Gibran bisa menduduki posisi cawapres dari bakal capres
Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto mengakibatkan pamannya, Anwar Usman
diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
(MK)




"Prosesnya udah CACAT, hasilnya jelas CACAT. Penuh dengan DRAMA dan tontonan
NEPOTISME yang menjijikkan didepan seluruh rakyat Indonesia. Sudah terbukti
CACAT dan ILEGAL, terus mengapa masih tidak mundur? Ya karena sekeluarga ga
punya MALU. Dasar cawapres cacat hukum," ucap Jhon dikutip populis.id dari
akun X pribadinya, Jumat (10/11).



Seperti diketahui, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti
bersalah melanggar kode etik dan perilaku hakim MK. Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstutusi (MKMK) menjatuhkan pelanggaran berat untuk Anwar. 




Hal itu disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam agenda putusan
kode etik dan perilaku hakim MK pada Selasa (7/11/2023) petang. Penyampaian
keputusan itu berdasarkan hasil tiga anggota MKMK, yakni Jimly bersama
dengan Bintan R. Saragih dan Wahiduddin Adams.




"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan
perilaku hakim konstitusi," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam ruangan
rapat, Selasa dikutip dari Republika. 




Dia menjelaskan, Anwar dinilai melanggar Sapta Karsa Hutama tentang prinsip
ketidakberpikahan, prinsip integritas, kecakapan, independensi, dan
kepantasan serta kesopanan. Putusan itu merupakan satu dari lima amar
putusan yang disampaikan oleh Jimly. 




"Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah
Konstitusi," ujar dia. 




Putusan itu langsung mendapat applause dari para audiens rapat. Lalu, amar
putusan yang ketiga yakni memerintahkan Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2 x
24 jam sejak putusan diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan
yang baru sesuai peraturan perundang-undangan. 




"Empat, hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkqn diri atau dicalonkan
sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor
berakhir," kata dia. 




Kelima, hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri
dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil
pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR DPD dan DPRD
serta pemilihan gubernur, bupati dan wali kota yang memiliki potensi
timbulnya benturan kepentingan.



Sumber:
populis


Foto: Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka/Net


×
Berita Terbaru Update
close