Hari Ini Nasib Gibran di Ujung Tanduk, MKMK: Yang Salah Bilang Salah! -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hari Ini Nasib Gibran di Ujung Tanduk, MKMK: Yang Salah Bilang Salah!

Selasa, 07 November 2023 | November 07, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-07T08:47:20Z

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK, telah memeriksa seluruh hakim konstitusi dan pelapor, serta selesai membahas 9 laporan dari total 21 aduan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim MK.

Mereka yang diperiksa oleh MKMK adalah 9 hakim kontitusi terkait putusan batas usia capres-cawapres dalam Undang-Undang Pemilu.

Nah hasil dari sidang etik itu akan diputuskan pada hari ini, Selasa, 7 November 2023. Nantinya, MKMK akan memutuskan kasus dugaan pelanggaran kode etik dari 9 hakim konstitusi di gedung MK Jakarta.

Itu artinya nasib Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo akan ditentukan hari ini.

Terkait hal itu, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan, bahwa laporan dugaan pelanggaran etik paling banyak dilakukan oleh Ketua MK, Anwar Usman.

Ia pun menegaskan, bahwa masih terbuka kemungkinan putusan MKMK bisa menganulir putusan MK nomor 90 tentang batas usia capres cawapres.

"Nah nanti tolong nanti dilihat di keputusan yang akan kami baca termasuk jawaban terhadap tuntutan, supaya putusan ada pengaruhnya terhadap putusan MK," katanya.

"Sehingga berpengaruh kepada pendaftaran capres dan begitu nah itu juga salah satu pertimbangan mengapa kita memutuskan putusan dibacakan tanggal 7. Nah ini juga harus dijawab supaya ada kepastian, yang salah harus kita bilang salah," sambungnya.

Sementara itu, mantan hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna menyatakan, bahwa putusan MKMK tidaklah bisa secara langsung membatalkan putusan MK Nomor 90.

Namun hasil keputusan MKMK nantinya bisa menjadi dasar untuk kembali mengajukan uji materi, apakah norma yang telah diberi tafsir baru oleh Mahkamah Konstitusi itu dapat diuji kembali.

"Saya mengatakan dalam berbagai kesempatan dapat, dan itulah cara hukum yang dibenarkan menurut hukum acara yang berlaku sekarang," katanya.

Akan tetapi, lanjut Dewa Gede, ada syaratnya. Menurut Pasal 60 harus ada alasan konstitusional baru untuk mengajukan itu.

"Ini untuk administrasi misibility-nya dulu untuk dapat diterimanya dulu, untuk dapat dibuka kembali dulu. Saat itu harus ada alasan yang baru," terangnya.

"Nah kemudian dari situ lalu harus dibangun alasan lagi untuk menyatakan bahwa norma Pasal 169 huruf q yang telah diberi penafsiran oleh Mahkamah Konstitusi itu adalah pertentangan dengan konstitusi itu jalannya," jelas dia.

"Nah jadi apakah nanti putusan MKMK dapat berpengaruh dalam pengertian kalau itu dijadikan sebagai dasar atau alasan untuk menjadikan alasan konstitusional baru pengajuan permohonan," katanya lagi.

Atau alasan untuk membuktikan inkonstitusionalnya penafsiran Mahkamah Konstitusi.

"Kalau dalam konteks demikian tapi kalau langsung kemudian membatalkan apa namanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93 tidak. Karena itu bukan kewenangan majelis."

Sumber: viva
Foto: Gibran Rakabuming Raka/Net
×
Berita Terbaru Update
close