Ini Respon Gibran Terkait Pencalonannya yang Dinilai Cacat Etika -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ini Respon Gibran Terkait Pencalonannya yang Dinilai Cacat Etika

Kamis, 09 November 2023 | November 09, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-12T09:37:15Z

SOLO - Bakal calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju Gibran Rakabuming Raka masih enggan berkomentar banyak seputar putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.

Ia juga emoh menjawab soal pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil yang menyebut majunya Gibran sebagai cawapres secara hukum cacat etika.

Gibran hanya menjawab singkat bahwa ia menghormati putusan MKMK tersebut. "Ya intinya kami menghormati keputusan yang ada di sana. Nggih?" ujarnya ketika ditemui di Balai Kota Solo, Kamis, 9 November 2023.

Saat ditanya apakah putusan MKMK kemudian mempengaruhi elektabilitas Prabowo Subianto yang merupakan pasangannya maju di ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Gibran menyebut terkait elektabilitas nanti bisa dilihat dari hasil survei lembaga survei. Namun ia mengaku kurang mengikuti berbagai survei yang ada.

"Kalau elektabilitas nanti bisa dilihat di lembaga survey. Kami kurang mengikuti juga," kata dia.

Disinggung seputar hasil survei berbagai lembaga survei dapat menunjukkan hasil yang berbeda terkait elektabilitas pasangan Prabowo - Gibran, ia mengatakan hal itu karena ada beberapa faktor hingga hasil survei antara lembaga satu dengan lainnya berbeda.

"Ya metodologinya kan beda-beda. Ada yg tatap muka, ada yang by phone. Itu monggo dipelajari saja, saya malah ndak ngikuti," katanya.

Ditanya apa makna hasil survei baginya, Gibran menyebut sebagai penyemangat saja. "Kalau tinggi ya bikin kita semangat kalau rendah ya lebih semangat juga," tuturnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menilai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menandakan putusan MK tentang batas usia minimal capres dan cawapres cacat hukum secara prosedural dan substansial. MKMK memutus Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi. I tmp


×
Berita Terbaru Update
close