Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi telah mengeluarkan fatwa terbaru tentang membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina.
Fatwa tertersebut tertuang dalam nomor 83 Tahun 2023 berisi tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.
Fatwa ini tertuang bahwa mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.
Sebaliknya, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
Fatwa itu juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung Israel haram hukumnya.
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," tegas Asrorun Niam dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 11 November 2023.
Asrorun Niam juga mendorong masyarakat mendukung perjuangan Palestina, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
Ia mengatakan, umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
Kepada Pemerintah Indonesia, MUI rekomendasi supaya mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, bisa melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
Zakat dari masyarakat muslim di Indonesia bisa didistribusikan atau disalurkan demi kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.
Ia mengatakan bahwa pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki.
Dalam hal kebutuhan mendesak atau keadaan darurat dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
Oleh sebba itu, ia mengajak kepada BAZNAS dan lembaga-lembaga amil zakat nasional (LAZNAS) untuk menggalang zakat, infaq, dan sedekah guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.
Fatwa MUI ini dikeluarkan bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan.
Ia mengatakan bahwa, terdapat pihak-pihak yang berusaha memberikan empati dan dukungan pada Israel, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk upaya sebagian pihak yang mendiskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina.
1. Nestle
- KitKat
- Milo
- Cerelac
- Dancow
- Goodnes
- Starbucks Doubleshot
- Starbucks Cappuccino
- Nescafe
- S-26 Promise
- Lactagrow
- Maggi
- Carnation
3. PepsiCo
- Pepsi
- Lay's
- Cheetos
4. Coca Cola
5. Starbucks
6. Kraft
2. Unilever
- Axe
- Bango
- Buavita
- Cif
- Citra
- Clear
- Close Up
- Cornetto
- Dove
- Feast
- Glow & Lovely
- Hellmann's
- Jawara
- Knorr
- LUX
- Lifebuoy
- Lipton
- Love Beauty & Planet
- Magnum
- Molto
- Paddle Pop
- Pepsodent
- Pond's
- Populaire
- Rexona
- Rinso
- Royco
- SariWangi
- Seru
- Simple
- St. Ives
- Sunlight
- Sunsilk
- Superpell
- TRESemme
- The Vegetarian Butcher
- Vaseline
- Viennetta
- Vixal
- Wall's
- Wipol
- Zwitsal (*)
Sumber: kilat
Foto: Isi Lengkap Fatwa MUI Tentang Haramnya Membeli Produk Israel.