Janjikan Pinjaman untuk Nyaleg, Ibu Ini Ternyata Penipu -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Janjikan Pinjaman untuk Nyaleg, Ibu Ini Ternyata Penipu

Senin, 13 November 2023 | November 13, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-13T08:43:04Z

JAKARTA- Kepolisian Sektor Tambora, Jakarta Barat, menangkap perempuan berinisial NZ (52) yang diduga menggelapkan uang pinjaman seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta pada Pemilu 2024.

"Kami berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan pinjaman uang tanpa jaminan untuk kebutuhan 'nyaleg' (mencalonkan diri sebagai anggota legislatif)," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Putra menerangkan bahwa keduanya kenal sejak 2014 karena sama-sama relawan salah satu partai politik. Awalnya pelaku hanya menawarkan sebagai makelar atau agen pinjaman uang kepada korban inisial M (58) yang merupakan caleg DPRD DKI Jakarta.

NZ (52) melakukan penipuan terhadap korban M dengan mengaku bahwa pelaku mengenal seorang pemodal di Solo, Jawa Tengah, yang mau mengeluarkan dana pinjaman tanpa jaminan untuk calon anggota legislatif.

Adapun korban diberikan syarat menyerahkan proposal, membayar biaya pembelian koper sebagai wadah penyimpan uang hingga biaya pembelian mesin penghitung uang. Tiap koper dijanjikan diisi uang sebesar Rp5 miliar.

Pelaku menjanjikan dapat memberikan dana pinjaman tanpa jaminan dengan rincian caleg DPRD bisa meminjam hingga Rp30 miliar, caleg DPR RI hingga Rp50 miliar dan calon bupati/wali kota hingga Rp60 miliar.

"Korban M hanya sanggup mengirimkan uang ke NZ sebesar Rp23 miliar pada Rabu (30/8) dan dijanjikan pelaku dikirimkan empat koper senilai Rp20 miliar," tuturnya.

Namun setelah ditunggu dua minggu, empat koper itu tidak juga diterima korban. Pada saat korban memintanya, pelaku hanya menjawab untuk sabar menunggu.

Pada Minggu (5/11), korban melaporkan ky penipuan ini ke Polsek Tambora. Kemudian tak berlangsung lama akhirnya pelaku berhasil ditangkap Kepolisian.

"Pelaku mengaku uang sebesar Rp23 juta sudah habis digunakan sendiri dan masih banyak korban caleg lainnya," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud bunyi Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hingga empat tahun penjara.

Kapolsek Tambora mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada modus penipuan. Dia juga berpesan kepada caleg lainnya yang menjadi korban untuk segera melapor. I tar
×
Berita Terbaru Update
close