Jimly Sebut Amar Putusan MKMK soal Pencopotan Anwar Usman Wajib Dilaksanakan Dalam Waktu 2x24 Jam, Tak Ada Lagi Mekanisme Banding! -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jimly Sebut Amar Putusan MKMK soal Pencopotan Anwar Usman Wajib Dilaksanakan Dalam Waktu 2x24 Jam, Tak Ada Lagi Mekanisme Banding!

Selasa, 07 November 2023 | November 07, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-07T14:02:29Z

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.

Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. 

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," ujar Jimly dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11) malam. 

Jimly juga menolak adanya banding dari putusan dan harus segera dilakukan dalam waktu 2x24 jam.  

Jimly menyebut keputusan ini diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar. Di antara sembilan hakim MK, Anwar diperiksa MKMK dua kali dalam dugaan pelanggaran etik ini. 

Merujuk pada peraturan MK Nomor 1 pasal 41 tahun 2023 tentang MKMK terdapat tiga jenis sanksi pelanggaran yang diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik. 

Sanksi berupa teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran etik ringan dan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etik berat

Sumber: tvonenews
Foto: Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatan Sumber : tvOnenews.com
×
Berita Terbaru Update
close