Johnny Plate Ajukan Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Johnny Plate Ajukan Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara

Kamis, 09 November 2023 | November 09, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-09T07:02:38Z

JAKARTA-Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.

Keputusan tersebut langsung disampaikan Johnny G Plate usai Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri membacakan vonis di Pengadian Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).

"Pak Johnny bagaimana? (Mengajukan) Banding?" tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.

"Banding, Yang Mulia," jawab Johnny G Plate yang diwakili pengacaranya.

Majelis Hakim menyatakan, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Nasdem ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.

Selain itu, Hakim juga menghukum Johnny membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp15,5 miliar. Johnny terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. I rm
×
Berita Terbaru Update
close