Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, Bekas Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, Bekas Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Rabu, 08 November 2023 | November 08, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-08T14:19:37Z

Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G Plate, divonis hukuman 15 tahun penjara.

Majelis Hakim menyatakan Johnny terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, PN Jakarta Pusat, Rabu (8/11).

Selain itu, Hakim juga menghukum Johnny membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp15,5 miliar.

Politikus Partai Nasdem itu terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini sama dengan tuntutan JPU yakni 15 tahun penjara.

Sumber: rmol.
Foto: Sidang vonis terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, PN Jakarta Pusat, Rabu (8/11)/RMOL
×
Berita Terbaru Update
close