JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, nilai proyek dugaan korupsi alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mencapai Rp 3,03 triliun. Proyek itu dihitung untuk 5 juta pasang APD.
"Sesuai penjelasan pimpinan, benar saat ini KPK sedang selesaikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19. Dengan nilai proyek mencapai Rp 3,03 T untuk 5 juta set APD," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan pada Jumat 10 November 2023.
Ali menuturkan dari total proyek Rp 3,03 triliun itu jumlah kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah dalam dugaan korupsi APD di Kemenkes.
"Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang," kata dia.
"Kami tentu menyayangkan, gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan warga negara dalam menghadapi pandemi justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi seperti ini," lanjutnya.
Ali juga menjelaskan sampai dengan saat ini proses penyidikan dugaan korupsi APD di Kemenkes itu masih berproses. Sebab, akan ada pengumuman tersangka setelah semua rampung.
"Penyidikan masih berjalan dengan ditetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, namun sebagaimana kebijakan KPK saat ini, kami akan umumkan identitas para tersangka pada saat penahanan," bebernya.
Kementerian Kesehatan buka suara terkait dengan adanya dugaan korupsi alat pelindung diri (APD). Saat ini dugaan korupsi APD tebgah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, dugaan korupsi APD pun disebutkan sudah ada tersangkanya.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa dugaan korupsi APD itu terjadi pada masa sebelum Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
"Sepemahaman kami ini terjadi sebelum pak BGS sebagai Menkes," ujar Siti Nadia kepada wartawan, Jumat 10 November 2023.
Siti menjelaskan kalau saat ini Kemenkes akan tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku di lembaga antirasuah.
"Kita ikuti dulu prosesnya," kata dia. I vns