MKMK: Anwar Usman Tak Bisa Tangani Gugatan Usia Capres-Cawapres Besok -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MKMK: Anwar Usman Tak Bisa Tangani Gugatan Usia Capres-Cawapres Besok

Rabu, 08 November 2023 | November 08, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-08T00:41:41Z

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman tak bisa ikut memeriksa perkara terkait gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA).

"Permintaan pelapor BEM Unusia agar tidak mengikutsertakan hakim terlapor dalam pemeriksaan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 dapat dibenarkan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11).

MK akan menggelar sidang perdana pengujian materiel atas Putusan MK terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia capres cawapres pada Rabu (8/11) besok pukul 13.30 WIB.

Gugatan itu diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum UNUSIA, Brahma Aryana dan teregister dengan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023. Brahma didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah.

Pasal yang dipermasalahkan Brahma adalah Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang telah ditambah normanya oleh MK lewat putusan perkara No 90/PUU-XXI/2023.

MK menambah ketentuan dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 menjadi:

Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

MKMK telah menjatuhkan sanksi etik berat kepada Anwar Usman dan memberhentikannya sebagai ketua MK. MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk menyelenggarakan pemilihan dalam waktu 2x24 jam.

Selain itu, MKMK melarang Anwar Usman mencalonkan diri atau dicalonkan lagi sebagai ketua MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Berdasarkan peraturan MK Nomor 1 Pasal 41 Tahun 2023 tentang MKMK terdapat tiga jenis sanksi pelanggaran yang diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik.

Sanksi berupa berupa pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etik berat dan sanksi teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran etik ringan.

Sumber: cnnindonesia
Foto: Anwar Usman/Net
×
Berita Terbaru Update
close