MUI Keluarkan Fatwa Haram, Viral Pemilik Toko Buang Stok Sabun Cuci Piring Pro Israel, Jumlahnya Berdus-dus -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MUI Keluarkan Fatwa Haram, Viral Pemilik Toko Buang Stok Sabun Cuci Piring Pro Israel, Jumlahnya Berdus-dus

Selasa, 14 November 2023 | November 14, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-13T23:53:25Z

Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram pembelian produk dari produsen yang mendukung Israel, masyarakat memberikan beragam respon.

Salah seorang produsen toko sembako bahkan nekat membuang seluruh stok sabun cuci piring dengan merek pro Israel.

Aksi buang-buang barang pro Israel itu mendapatkan respon beragam dari warganet di sosial media.

Tampak dalam video yang beredar, pemilik toko menggunting dan menumpahkan cairan sabun cuci piring itu ke dalam ember.

Ada lusinan stok yang dia miliki. Sehingga aksinya itu menuai pro kontra dari warganet.

"Semalem ada fatwa dari ulama MUI Indonesia untuk memboikot, mengharamkan produk pro Israel. Itu yang saya tunggu dari kemarin," kata pemilik toko, dikutip Kilat.com dari @ud.syafaatpromo via Twitter @sosmedkeras, Senin, 13 November 2023.

Pemilik toko itu mengaku tidak takut rugi dan tidak merasa dirugikan bahkan jika harus membuang produk berjumlah banyak tersebut.

"Jadi hari ini, langsung saya buktikan bahwa saya cinta kepada Allah, cinta kepada Rasulullah SAW. Saya ingin hancurkan. Saya tidak pernah merasa rugi dan dirugikan," katanya.

Dia yakin, rezekinya akan tergantikan dengan hal yang lebih baik.

"Ini uang saya beli dari hasil Allah dan saya hancurkan karena Allah. Ini uang ini dari Allah datangnya. Kenapa kita takut, kenapa kita harus takut," katanya.

"Kalau kita punya iman kita tidak pernah takit karena kita datang dari Allah. Jangan pernah ada takut. Tidak ada rugi," tandas pria tersebut.

Namun, aksi buang-buang barang itu adalah tindakan mubazir.

Mereka yang kontra menilai bahwa fatwa MUI mengharamkan pembelian produk sejak dikeluarkan fatwa, bukan membuang barang-barang yang sudah terlanjur dibeli.

"Fatwa MUI haramkan ini kan bukan kalo lu pake tuh barang jadi dosa. Hadehhh itu duit juga udah masuk kantong perusahaannya, lu rugi materil dan jadinya malah dosa mubazir," kata seorang warganet.

"Yg bikin haram itu kalo membeli kan, kalo produknya tetep halal. Sedangkan penjualnya belinya udah lama, waktu masih halal. Harusnya gpp dong kalo dibagikan ke orang secara cuma². Kan mereka nggak membeli, tp dikasih. Yg bagiin pun belinya waktu masih halal," komentar lainnya. (*)

Sumber: kilat
Foto: Pemilik toko buang stok sabun cuci piring pro Israel setelah dikeluarkannya fatwa haram MUI.
×
Berita Terbaru Update
close