Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sertifikasi halal yang terdapat pada produk terafiliasi dengan Israel harus dicabut.
Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah mengatakan pihaknya telah mengantongi daftar produk yang diduga terafiliasi dengan Israel dan akan segera mengkajinya. Dia menyebut jumlahnya lebih dari 50 produk.
"Nanti (produk) yang terafiliasi melakukan pembiayaan untuk perang makanya itu sertifikasi halalnya harus dicabut," kata Ikhsan di Gedung MUI, Jakarta, Rabu (15/11).
Hal ini merujuk pada poin 4 Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Fatwa Haram Produk Pendukung Israel.
"Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram," demikian kutipan poin 4.
"Bukan kemungkinan lagi itu, itu harus dicabut [status halal]," kata Ikhsan kembali menegaskan.
Menurutnya, upaya ini sebagai salah satu cara agar produk pendukung Israel tak boleh masuk ke Indonesia. Dengan demikian, dia berharap gerakan boikot yang difatwakan MUI bisa melumpuhkan ekonomi perusahaan-perusahaan pendukung Israel.
"Kalau sudah dicabut sertifikasi halalnya itu, maka enggak akan laku di Indonesia, karena tidak boleh masuk di Indonesia," ujarnya.
Ikhsan menjelaskan salah satu syarat sebuah produk masuk ke Indonesia adalah harus bersertifikat halal. Hal itu berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal, semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal.
Namun dia mengatakan pencabutan sertifikasi halal bukan berarti produk tersebut haram. Hanya saja, produk tanpa sertifikasi halal tak boleh dijual di Indonesia.
"Kami ini sudah tidak merekomendasikan, tapi sudah memfatwakan haram hukumnya, tidak merekomendasikan lagi," tegasnya.
Dia mengatakan boikot terhadap perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan zionis Israel dilakukan untuk menyetop sumbangan pembelian mesin perang.
"Karena kalau itu terus-menerus dilakukan mereka akan semakin terus bisa membeli mesin perang dan menghanguskan etnis Palestina, itu tidak boleh terjadi," jelas Ikhsan.
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," tegas Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI, Jumat (10/11) di Kantor MUI, Jakarta Pusat.
Sumber: cnnindonesia
Foto: Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah/Net