JAKARTA-Pelaku bisnis pinjaman online (Pinjol) diminta untuk tidak melakukan tindak sewenang-wenang selama menjalankan usahanya.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, dalam sebuah pernyataan pada Sabtu (11/11).
Dengan berbagai kejadian buruk yang dilaporkan konsumen belakangan ini, Mahendra mendesak agar pinjol lebih manusiawi terutama saat melakukan penagihan utang.
“Penagihan utang harus proper dan manusiawi. Semuanya diatur dalam roadmap baru ini,” tegasnya.
Mahendra mengakui bahwa industri fintech lending terus menunjukkan peran yang besar di masyarakat. Sehingga hal ini perlu terus ditingkatkan integritas kualitas pelayanan dan produk serta kontribusinya, terutama terhadap usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM).
Dalam upaya menertibkan para pinjol, kata Mahendra, OJK telah resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi dan Informasi (LPBBTI) atau Fintech Peer-to-peer (P2P) Lending 2023-2028 pada Jumat (10/11).
“Roadmap ini bertujuan untuk menyediakan produk dan layanan jasa terbaik dari fintech lending kepada seluruh konsumennya,” paparnya. I rm