Usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Pj Bupati Sorong Yan Piet Moso, sejumlah fakta terungkap.
Salah satunya ditemukan surat pakta integritas Yan Piet Moso yang ditandatangani oleh Kepala BIN Daerah (Kabinda) Papua Barat Brigjen TSP Silaban.
Direktur Eksekutif Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) Agus Rihat Manalu meminta pakta integritas ini dipastikan kebenarannya.
“Harus dicek lebih dulu kebenarannya. Kalau memang benar, sangat disayangkan. Karena BIN seharusnya netral,” kata Agus Rihat saat dihubungi Senin malam (13/11).
Salinan surat fakta integritas ini beredar di media sosial. Dalam surat itu, Yan Piet selaku Pj Bupati Sorong berjanji lalu dituangkan dalam lima point.
Pertama, mendukung dan melaksanakan penuh keberhasilan program Pemerintah Pusat di Sorong.
Kedua, tidak melakukan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Ketiga menolak segala aktivitas kegiatan yang bersifat sparatisme serta aktivitas pergerakan Papua Merdeka di wilayah.
Di point keempat, Yan Piet siap mencari dukungan dan memberikan kontribusi suara pada Pilpres 2024, minimal sebesar 60 persen + 1 untuk kemenangan Ganjar Pranowo sebagai Presiden Republik Indonesia di Kabupaten Sorong.
Dan kelima, menjaga kerahasiaan sepenuhnya berkaitan pembuatan pakta integritas yang dibuat.
Sumber: rmol
Foto: Salinan surat pakta integritas Pj Bupati Sorong Yan Piet Moso yang beredar/Ist