SEJUMLAH pakar hukum tata negara (HTN) mengungkapkan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memenuhi unsur konstitusi.
Hal itu disebabkan presiden secara kasat mata terlibat dalam upaya pemenangan pasangan Prabowo Subianto dan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Peneliti di Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai pernyataan tersebut bisa dikatakan sebagai amunisi bagi DPR untuk membangun langkah-langkah nyata demi mengevaluasi secara serius kebijakan Presiden Jokowi yang dianggap merugikan rakyat, bangsa, dan negara.
"Jadi pakar HTN ini sesungguhnya menantang DPR. Apakah pernyataan kekecewaan yang dilontarkan sejumlah politisi parlemen betul-betul berangkat dari keprihatinan atas penyimpangan kebijakan presiden atau hanya sekedar pernyataan politis yang dimaksudkan untuk mendapatkan simpati publik saja?" terangnya.
Lucius menilai dalam tahun politik, banyak pernyataan politisi didasarkan pada kepentingan politik masing-masing dan demi efek elektoral saja.
Sehingga dugaan penyimpangan kebijakan hanya dijadikan komoditas politik sesaat saja. Oleh sebab itu, DPR patut segera melakukan langkah konkret.
"Jika menurut ahli HTN sudah cukup alasan untuk memakzulkan Jokowi, harusnya langkah nyata segera bergulir di parlemen untuk mengumpulkan dukungan dari DPR dalam menggunakan hak angket," tandasnya.
Lucius juga menilai bahwa secara politis, legitimasi Presiden Jokowi kian tergerus karena sepak terjang presiden yang tidak netral lagi di Pemilu 2024.
Keberpihakan presiden pada calon tertentu di pemilu mengangkangi kedudukan presiden sebagai kepala negara yang harus berdiri di atas semua kelompok dalam urusan pemilu.
"Keberpihakan Presiden membawa bahaya terbukanya upaya mobilisasi infrastruktur kekuasaan untuk kepentingan kelompok yang didukung Presiden saja. Ini tentu tak adil dan melawan asas pemilu yang luber dan jurdil," pungkasnya.
Ruang Senyap
Pengamat politik dari UPN Veteran Jakarta mengatakan peluang untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo semakin kecil. Karena pelanggaran yang dia lakukan berada di ruang senyap.
“Sulitnya menentukan tindakan pelanggaran presiden karena polanya yang senyap, impeachment baru bisa dilakukan saat presiden mengkhianati negara, melakukan korupsi, penyuapan, dan tindakan-tindakan tercela lainnya yang menyebabkannya tidak layak lagi menjadi presiden.” ujar Danis dihubungi hari ini (20/11).
Selain itu, citra DPR di masyarakat vis a vis atau berhadapan satu lawan satu dengan penilaian publik yang baik terhadap pemerintah.
Namun sikap Jokowi yang cawe-cawe tiada henti memang sangat disayangkan. Apalagi masyarakat tidak menganggap hal itu sebagai masalah.
“Kita menyayangkan berbagai tindakan "cawe-cawe" yang terjadi, tapi kekecewaan itu tidak menyebar jauh pada persepsi masyarakat. Masyarakat tidak bergeming, mereka tidak ikut merasakan kekecewaan, menganggap seolah-olah wajar,” jelas Danis.
Sebelumnya, akademisi Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah memenuhi unsur konstitusi.
Feri menyebut presiden secara kasat mata terlibat dalam upaya pemenangan pasangan Prabowo Subianto dan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Sumber: mediaindonesia
Foto: Presiden Joko Widodo (Jokowi)/Net