Sejumlah pengacara serta tim Pembela Demokrasi Indonesia jilid 2 resmi mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta terhadap KPU.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai sudah melakukan perbuatan dalam melawan hukum.
Adapun perbuatan melawan hukum tersebut gegara menerima dan menetapkan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres.
Menurut tim Pembela Demokrasi Indonesia jilid 2, SK penetapan Gibran Rakabuming adalah melanggar hukum.
“Tuntutan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa ini menyatakan SK Penetapan saudara Gibran Rakabuming Raka adalah SK yang melanggar hukum,” katanya.
Kemudian tuntutan yang kedua yakni ditujukan kepada KPU agar mencoret nama Gibran dari daftar Cawapres.
“Yang kedua menghukum KPU untuk mencoret nama Gibran sebagai Calon Wakil Presiden,” tambahnya lagi.
Kemudian bagaimana Pemilu berjalan jika nama Gibran akan dicoret jadi Cawapres Prabowo Subianto?
Menurut mereka jangan sampai rakyat atau masyarakat yang diminta mencari solusi jika pemimpin salah.
“Saya mau sampaikan jangan karena KPU yang salah lalu masyarakat yang suruh mikir, jangan pemimpin yang salah masyarakat suruh cari solusi,” tambahnya.
Solusinya menurut tim Pembela Demokrasi jilid 2 adalah mencoret nama Gibran dan Pemilu tetap berjalan.
“Solusinya jelas Pemilu jalan terus, nama Gibran dicoret,” tambahnya.
Pihak yang menyatakan penetapan Gibran salah ini masih meyakini PTUN bisa jadi tempat cari keadilan.
“Kami masih meyakini PTUN masih jadi tempat mencari keadilan,” tambahnya.
Itu tadi kabar seputar penetapan Gibran Rakabuming oleh KPU dilaporkan ke PTUN.
Sumber: kilat
Foto: Gibran Rakabuming Raka/Net