Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diajukan Anwar Usman, akibat jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) diambil dari dirinya karena terbukti melanggar kode etik, justru dinilai tak etis.
Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam), Efriza menilai, aksi protes Anwar Usman itu bertolak belakang dengan pernyataannya saat dipecat dari jabatan Ketua MK.
"Ia tak bisa menunjukkan konsistensi atas lisan dan tindakannya. Karena awalnya, ia berkata jabatan adalah milik Tuhan," ujar Efriza saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (28/11).
Sehingga Efriza menganggap Anwar Usman tidak tahu diri karena melakukan gugatan ke PTUN, memprotes jabatan Ketua MK yang diberikan kepada Hakim Konstitusi Suhartoyo.
"Bahkan, tindakan dirinya berkirim surat ke MK dan melakukan gugatan ke PTUN karena pencopotan dirinya sebagai Ketua MK, ini malah akan membuat Anwar Usman mempermalukan dirinya sendiri," tuturnya.
Maka dari itu, Efriza yang juga pengamat politik Citra Institute itu menyayangkan sikap Anwar Usman tak sesuai pengalaman dan pengetahuannya sebagai akademisi sekaligus praktisi hukum.
"Tentu saja tidaklah etis. Anwar Usman malah akan menyebabkan masyarakat bukan saja tak simpati kepada dirinya, malah akan memancing masyarakat jengkel atas perilakunya," demikian Efriza.
Sumber: rmol
Foto: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman/Net