Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
SYL sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.
Banyak pihak menilai perbuatan Firli Bahuri itu bukan saja mencoreng dan merendahkan marwah KPK.
Apalagi lembaga antirasuah itu selama di bawah kepemimpinan Firli Bahuri dinilai kendor dan melempem.
"Kasus Firli tidak bisa dianggap kejahatan biasa. Ini kejahatan luar biasa," ujar peneliti senio ASA Indonesia, Syamsuddin Alimsyah kepada pojoksatu.id, Kamis 23 November 2023.
Apa yang dilakukan Firli itu jelas-jelas bukan saja menyakiti hati masyarakat.
Akan tetapi juga merupakan perbuatan yang sangat hina, terlebih Firli adalah Ketua KPK.
Dimana semestinya jadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.
Karena itu, Syamsuddin menilai perbuatan Firli itu sebagai sebuah ironi sekaligus paradoks.
"Menggunakan kekuasaan yang digaji rakyat untuk memberantas korupsi malah digunakan untuk memeras koruptor," kecamnya.
Sebagai aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi, tindakan Firli itu jelas-jelas melebihi apa yang dilakukan seorang koruptor.
"Ini lebih sadis, lebih jahat dari koruptor lainnya," tegas dia.
Karena itu Syamsuddin mendesak Polda Metro Jaya tidak hanya berhenti sampai pada Firli Bahuri seorang.
"Ingat, korupsi pastinya tidak bisa dilakukan seorang diri, tapi minimal ada pihak lain yang membantu," ingatnya.
"Apalagi kepemimpinan di KPK kolektif kolegial," sambung dia.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dalam kasus korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli Bahuri terancam hukuman seumur hidup seperti diatur dalam Pasal Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12 b ayat 1 menyebutkan:
"Setiap gratifikasi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara atau yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya."
Sementara ancaman hukuman pidana tertuang dalam ayat kedua.
"Disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu malam 22 November 2023.
Selain itu, Firli juga dipersangkakan Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi dengan pidana paling lama 5 tahun dengan denda pidana sebesar Rp250 juta.
Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar.
Selanjutnya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 buah flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money.
Polisi juga menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan Syahrul Yasin Limpo saat bertemu dengan Firli Bahuri di GOR pada Maret 2022 dan foto keduanya juga sempat viral di media.
Sumber: pojoksatu
Foto: Ketua KPK Firli Bahuri/Net