Tak Cuma Boikot Produk Pro Israel, MUI Minta Lakukan Deretan Aksi Ini Buat Bantu Palestina! -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tak Cuma Boikot Produk Pro Israel, MUI Minta Lakukan Deretan Aksi Ini Buat Bantu Palestina!

Minggu, 12 November 2023 | November 12, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-12T23:42:18Z

Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 soal Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa satu ini menegaskan untuk beri dukungan pada perjuangan Palestina adalah perkara wajib.

MUI menegaskan terkait mendukung bagaimana perjuangan kemerdekaan Palestina atas pergerakan yang dilakukan Israel.

“Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib,” ungkap fatwa yang dibacakan pada hari Jumat 10 November 2023.

Adapun yang dimaksud MUI pada poin di atas, yang pertama salah satunya dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah yang penting pada perjuangan rakyat Palestina.

Pada dasarnya, zakat harus diberikan pada mustahik yang ada di sekitar muzakk atau orang yang memberi.

Namun saat ada peristiwa yang mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik di tempat yang lebih jauh, misalnya Palestina.

Tak cuma itu saja, fatwa MUI pun menjelaskan mendukung agresi Israel ke Palestina atau pihak yang dukung Israel secara langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

MUI akhirnya memberikan rekomendasi agar umat Islam lakukan galang dana kemanusian dan perjuangan. 

Umat Islam juga dapat mendoakan untuk kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk para warga Palestina yang meninggal dunia.

Untuk Pemerintah, MUI pun mendorong agar ambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, baik di PBB maupun OKI.

Selanjutnya, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menegaskan mendukung Israel dan mendukung pihak pro Israel hukumnya haram.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram”, kata Niam.

MUI imbau agar semaksimal mungkin umat Islam hindari transaksi dan penggunaan produk Israel maupun yang berhubungan dengan Israel.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina”, ujar Niam.

Itu tadi deretan aksi yang bisa dilakukan untuk bantu Palestina selain boikot produk pro Israel. (*)

Sumber: kilat
Foto: Fatwa Haram MUI Sudah Resmi Dikeluarkan Terkait Produk yang Diboikot. (Instagram/@ boycott_israel_)
×
Berita Terbaru Update
close