Afrika Selatan mendesak Mahkamah Internasional (ICJ) untuk menyatakan bahwa Israel telah melanggar Konvensi Genosida 1948 atas tindakannya di Gaza, Jumat (29/12) waktu setempat. ICJ--yang terkadang disebut sebagai Pengadilan Dunia--adalah tempat PBB menyelesaikan perselisihan antar-negara.
Dilansir Reuters, Afrika Selatan menuduh Israel telah melanggar kewajiban yang tertuang dalam perjanjian yang dirancang setelah peristiwa Holocaust itu. Israel menurut Afrika Selatan tengah berupaya melakukan kejahatan menghapus sebuah bangsa secara keseluruhan atau sebagian.
Mereka meminta ICJ untuk mengeluarkan perintah agar Israel menghentikan agresi militernya di Gaza, yang menurut pengadilan dianggap sebagai tindakan yang "diperlukan dalam kasus ini untuk melindungi kerugian lebih lanjut, parah, dan tidak bisa diperbaiki terhadap hak-hak rakyat Palestina."
"Israel, khususnya sejak 7 Oktober 2023, telah gagal mencegah genosida dan gagal menuntut hasutan langsung dan publik untuk melakukan genosida," kata Departemen Hubungan dan Kerja Sama Internasional (DIRCO) Afrika Selatan dalam permohonannya, dilansir Reuters, Sabtu (30/12).
Hingga saat ini, belum ada tanggal untuk persidangan tersebut.
Afrika Selatan adalah salah satu negara yang mengkritik keras kekerasan yang dilakukan Israel di Palestina. Bulan lalu, parlemen Afrika Selatan memberikan suara mendukung agar kantor kedutaan Israel di Pretoria ditutup dan menghentikan seluruh hubungan diplomatik dengan Israel hingga gencatan senjata tercapai.
Afrika Selatan juga mendukung perjuangan bangsa Palestina untuk merdeka dan mendirikan negara di wilayah yang telah diduduki Israel selama beberapa dekade terakhir. Mereka merasa penderitaan warga Palestina sama seperti penderitaan mayoritas kulit hitam di Afrika Selatan selama era apartheid yang represif. Namun perbandingan ini dibantah keras oleh Israel.
Israel Menyanggah
Kementerian Luar Negeri Israel telah menanggapi tuntutan Afrika Selatan itu. Mereka langsung menyalahkan Hamas sebagai penyebab penderitaan warga Palestina di Jalur Gaza, dan menuding Hamas telah menggunakan warga sipil sebagai tameng manusia dan mencuri bantuan kemanusiaan. Seluruh tudingan itu dibantah Hamas.
"Israel telah menegaskan bahwa penduduk Jalur Gaza bukan musuh dan melakukan segala upaya untuk membatasi kerugian bagi mereka yang tidak terlibat dan mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Jalur Gaza," kata Kementerian Luar Negeri Israel.
Meski demikian, sejak 7 Oktober 2023 lalu, setidaknya sudah ada 21 ribu warga Palestina yang tewas akibat serangan Israel di Jalur Gaza dan Tepi Barat. Mayoritas dari korban adalah perempuan dan anak-anak.
Tak hanya itu, tentara Israel juga meratakan rumah-rumah penduduk. Mereka juga menghancurkan rumah sakit dan tempat-tempat pengungsian. Selain itu, Israel juga memblokade jalur pasokan kebutuhan pokok seperti makanan dan obat-obatan.
Sumber: kumparan
Foto: Ilustrasi Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ). Foto: Shutter Stock.