Pernyataan Agus Rahardjo yang merupakan mantan pimpinan KPK dianggap sebagai
serangan pada Presiden Joko Widodo.
Selain itu juga disebutkan bahwa apa yang disampaikan oleh Agus tidaklah
berdasar serta terjadi pelemahan terhadap KPK.
Akan tetapi Alissa Wahid ungkap pernah minta Jokowi tolak pelemahan KPK,
namun hasilnya UU KPK tetap direvisi dan KPK berada di bawah Presiden.
Menurut Alissa, dengan direvisinya UU KPK serta betada di bawah Presiden
maka KPK tidak lagi indipenden,
Bahkan Firli Bahuri tetap dipilih menjadi ketua KPK yang saat ini tengah
menghadapi kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Alissa Wahid yang merupakan anak sulung dari Gus Dur ini mengungkapkan dalam
postingan di akun X@AlissaWahid
“Dulu bersama puluhan tokoh masyarakat menghadap Presiden. Di situ kami
sampaikan bahwa Presiden bisa menolak pelemahan KPK melalui beberapa
strategi spt Perppu,” tulis Alissa.
“Hasilnya? Tetap Revisi. Tetap KPK diletakkan di bawah Presiden, tidak lagi
independen. Tetap pilih Firli Bahuri,” tambahnya.
Komentar dari Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid ini disampaikan untuk
menjawab postingan dari Sigit Widodo yang merupakan Ketua DPP Partai
Solidaritas Indonesia.
Sigit menulilskan bahwa tuduhan Presiden Jokowi melemahkan KPK juga tidak
berdasar.
“Revisi Undang-undang KPK pada tahun 2019 adalah inisiatif DPR, bukan
kemauan presiden,” tulisnya di akun X-nya.
Pelemahan KPK kembali ramai dibicarakan setelah pernyataan dari mantan ketua
KPK periode periode 2015 hingga 2019 seiring dengan ditetapkannya status
Firli Bahuri sebagai tersangka.
Agus mengatakan bahwa dirinya pada 2017 pernah dipanggil ke Istana dan
diminta untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setyo
Novanto.
Bahkan menurut Agus, Jokowi sempat marah karana kasus tersebut, meskipun
pihak Istana melalui Ari Dwipayana selaku Koordinator Staf Khusus Presiden
membantah pernyataan Agus.
Tak lama setelah Agus dipanggil, terjadi perubahan UU KPK pada 2019, di mana
salah satu perubahan adalah pada Pasal 40 menjadi 4 ayat, yang berisikan,
‘Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan
terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya
tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun’.
Dalam UU tersebut sebelumnya hanya terdiri dari satu pasal yang berisikan
‘Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan
terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya
tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun’.
Saya tidak tahu soal Ketua KPK & Presiden terkait e-KTP. Tapi apa yg disampaikan pak Agus Rahardjo selain itu di Rossy Show memang semua terjadi selama proses pelemahan KPK. BTW, seingat saya pak Agus menolak diminta maju lagi sbg Komisioner. Gak nyari jabatan lah.
— Alissa Wahid (@AlissaWahid) December 2, 2023
Foto: Alissa Wahid/Net