Capres nomor urut 1 Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal itu sehubungan dengan dugaan pelanggaran kampanye karena meledek calon presiden lain, yaitu Prabowo Subianto.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku Advokat Pengawal Demokrasi (APD).
Perwakilan APD, Yayan S mengatakan, Anies dilaporkan ke Bawaslu berdasarkan pidatonya dalam agenda "Silaturahmi Ulama se-Jambi dengan Anies Baswedan" beberapa waktu lalu. Menurutnya, di sana Anies menyinggung Prabowo dalam pidatonya yang membawa-bawa soal meja saat debat capres perdana.
"Awalnya Anies menanyakan kepada para ulama yang hadir apakah menonton Debat Perdana Capres. 'Kebetulan dua hari yang lalu debatnya soal hukum. Ikut ndak lihat debat kemarin? Nobar. Emang sepak bola.... Untung enggak ada meja di situ', katanya yang disambut tawa para ulama yang hadir," ujar Yayan dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (21/12).
Atas pernyataan capres dari Koalisi Perubahan itu, Yayan menduga bahwa hal itu telah melanggar larangan dalam Kampanye Pemilu seperti yang tertera dalam Pasal 280 (1) huruf c Jo. Pasal 52 Undang-Undang Pemilu.
Selain itu, ia juga menduga Anies telah melakukan pelanggaran kampanye seperti dalan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.
"Oleh sebab itu, kami Advokat Pengawal Demokras (APD) dengan ini melaporkan Sdr. Anies Baswedan dalam kedudukannya sebagai Capres Peserta Pemilu ke hadapan Bawaslu agar terhadap dirinya dilakukan penyidikan, pemeriksaan, dan mengadili sesuai dengan tugas dan kewenangannya," ucap Yayan.
"Serrta slanjutnya memutus laporan ini dengan menyatakan Anies Baswedan bersalah, dan kemudian memberikan rekomendasi atas kesalahannya sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Sumber: jawapos
Foto: Capres nomor urut 1 Anies Baswedan bersilaturahmi bersama para santri dan kyai di Pondok Pesantren Ar Risalah Lubuklinggau, Sumatra Se;atan, Senin (18/12/2023). (DOK: TIMNAS AMIN)