Berapa Gaji Tsamara Amany yang Jadi Staf Khusus Erick Thohir? -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Berapa Gaji Tsamara Amany yang Jadi Staf Khusus Erick Thohir?

Rabu, 13 Desember 2023 | Desember 13, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-14T00:46:53Z

Menteri BUMN Erick Thohir telah menunjuk Tsamara Amany yang merupakan mantan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi staf khusus. Dalam penunjukan itu, Erick meminta Tsamara untuk fokus pada bidang public policy kementerian.

Bekerja sebagai staf khusus Erick Thohir, tentu Tsamara berhak menerima gaji dan tunjangan dari pemerintah sebagaimana abdi negara lainnya. Lantas, seberapa besar gaji yang dapat diterimanya?

Berdasarkan Perpres Nomor 68 Tahun 2019, pada Pasal 69 dijelaskan posisi Staf Khusus berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri atau Menteri Koordinator. Mereka bertugas untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri atau Menteri Koordinator sesuai penugasan Menteri atau Menteri Koordinator.

"Penugasan yang diberikan oleh Menteri atau Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan yang bersifat khusus selain bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian atau Kementerian Koordinator," tulis Pasal 69 Ayat (2) aturan itu.

Lebih lanjut dalam Pasal 72 Ayat (2) disebutkan Staf Khusus akan menerima hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Perlu diketahui, eselon I sendiri merupakan tingkatan jabatan struktural tertinggi di satuan instansi pemerintahan. Mereka yang menduduki posisi ini merupakan bagian dari golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.

Dengan begitu, besaran gaji pokok yang dapat diterima Tsamara kurang lebih setara dengan PNS golongan IV e/d yang berada di kisaran Rp 3.447.200 - Rp 5.901.200 seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Di luar gaji pokok, Tsamara juga berhak menerima sejumlah tunjangan seperti Tunjangan Kinerja (Tukin) sebagai bagian dari hak keuangan yang dimaksud dalam aturan di atas. Untuk besaran tukin pegawai Kementerian BUMN sendiri telah diatur dalam Perpres Nomor 119 Tahun 2017.

Menjabat sebagai Staf Ahli, Tsamara berada di kelas jabatan 16 dengan besaran tukin mencapai Rp 27.577.500. Jadi bila ditotal, pendapatannya sebagai Staf Ahli Menteri BUMN berkisar Rp 31.004.700 - Rp 33.458.700 belum termasuk tunjangan melekat lainnya.

Sumber: detik
Foto: Tsamara Amany/Foto: instagram @tsamaradki
×
Berita Terbaru Update
close