Skandal Jokowi intimidasi Ketua KPK demi lindungi koruptor kakap, terbongkar. Drama jahat itu terjadi di ruang gelap Istana. Tentang alur pemufakatan busuk Jokowi dalam kasus korupsi E-KTP.
Fakta kebejatan tersebut diungkap bekas Ketua KPK, Agus Raharjo. Dirinya mengaku sempat dipanggil dan dimarahin Presiden lantaran membongkar korupsi besar eks Ketum Golkar, Setya Novanto.
Satu per satu jejak hitam di gorong-gorong kekuasaan mulai dibocorkan. Para pihak yang sempat berada di jabatan strategis negara, kini saling menyodorkan kesaksian tentang bobroknya perilaku Jokowi.
Mantan Menteri ESDM Sudirman Said dan Wakil Ketua KPK Alex Marwata membenarkan pernyataan Agus Raharjo. Sementara Komisi III DPR, didesak untuk segera bertindak tegas pada Jokowi.
Polemik intervensi Jokowi tidak hanya di KPK. Tapi MK hingga KPU, Polri, Kejaksaan dan TNI, terus disoroti. Rakyat dibuat resah dan marah oleh praktek premanisme kekuasaan.
Jelas kebiadaban bernegara. Mirisnya Parpol dan rakyat tak bersatu mencegah. Akibatnya penegakan hukum jadi liar, kejahatan korupsi subur, beban utang negara meroket, potensi SDA bebas dirampok.
Padal level lembaga independen KPK saja bebas diintervensi oleh Jokowi. Sudah tentu MK dan KPU dengan mudah dikendalikan. Tak heran, ambisi putra presiden jadi Cawapres berjalan mulus.
Pilpres sebagai sarana rakyat menghentikan praktek curang tersebut, jelas tersandera. Sulit melahirkan pemimpin yang amanah jika semua alat-alat negara sepenuhnya berada dalam kontrol Jokowi.
Solusi terbaik: 'Pemilu Tanpa Jokowi'. Sebab sangat terang Jokowi adalah aktor utama dalam kerusakan bernegara. Apa yang terjadi di MK, KPK dan sejumlah problem serius lainnya, sulit dipungkiri.
Bersatu hentikan premanisme kekuasaan…!
Faizal Assegaf
kritikus
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.