Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan mengatakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meniadakan debat khusus cawapres dapat menambah kecurigaan publik, bahwa ada intervensi di dalamnya.
"Patut diduga KPU tunduk pada intervensi kekuatan politik eksternal mereka. Kecurigaan demikian rasional, sebab keputusan KPU hadir di tengah beberapa konteks yang sangat kasat mata," terang Halili dalam keterangan yang diterima Inilah.com di Jakarta, dikutip Minggu (3/12/2023).
Konteks yang ia maksud, yakni pertama berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90 Tahun 2023 mengenai syarat batas usia capres cawapres, yang kala itu publik menilai hal ini guna melancarkan usaha Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Kedua, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa lembaga MK terbukti dengan sengaja, membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90 Tahun 2023.
Konteks yang terakhir, yaitu pernyataan Ketua KPK Periode 2015-2019, Agus Rahardjo yang menyebut bahwa saat mengungkap kasus korupsi E-KTP, justru ada intervensi dari Presiden terhadap penetapan tersangka kepada Ketua DPR saat itu, Serta Novanto.
"(Ketiga) konteks tersebut, tentu menguatkan kecurigaan publik bahwa terdapat kekuatan politik yang mengarah pada Istana Negara, yang kerapkali menggunakan kekuasaannya untuk mengintervensi lembaga-lembaga negara lainnya," terang Halili.
Padahal seharusnya KPU dapat menimbang sentimen publik, terkait kepercayaan mereka pada penyelenggaraan Pemilu sebagai ‘pertaruhan terakhir’ kelembagaan demokrasi. Namun, yang dilakukan justru sebaliknya.
"Sikap publik yang mencurigai keputusan KPU menguntungkan salah satu cawapres, yang gagasan dan kepemimpinan otentiknya sedang dinanti publik dalam Debat Pilpres 2024, merupakan kecurigaan yang masuk akal," ungkap dia.
"Dalam konteks itu, KPU telah mempertaruhkan kredibilitas penyelenggaraan Pemilu sebagai salah satu pilar utama demokrasi," tutur Halili menambahkan.
Diketahui, Debat Pilpres 2024 akan dilakukan sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden, sesuai dengan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1). Setiap sesi debat capres-cawapres akan terdiri dari enam segmen, meliputi pembukaan, pembacaan tata tertib, penyampaian visi, misi, dan program kerja, serta segmen penutup.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan meski sudah dibagi, namun semua pasangan calon mesti ikut hadir dalam setiap gelaran debat. Tujuannya, untuk menunjukkan kekompakan ke publik.
“Mengapa kedua-duanya harus hadir, ini juga untuk menunjukkan kepada publik bahwa beliau-beliau berdua masing-masing pasangan capres dan cawapres. Sehingga kemudian supaya publik makin yakin lah teamwork antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat,” jelas dia.
Keputusan tersebut, kata Hasyim, telah disepakati saat menggelar Focus Grup Discussion (FGD) bersama beberapa lapisan masyarakat mulai akademisi, lembaga kementrian, NGO dan juga jurnalis, beberapa waktu lalu. “Ini salah satu kesepakatan yang kita capai dalam pertemuan kemarin,” tutur Hasyim.
Sumber: inilah
Foto: Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Presiden Jokowi di Istana. (Foto: Dok. Seskab).