Demi Jokowi, KPK Harus Segera Usut Dugaan Korupsi Gibran, Kaesang, dan Ahok -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Demi Jokowi, KPK Harus Segera Usut Dugaan Korupsi Gibran, Kaesang, dan Ahok

Selasa, 05 Desember 2023 | Desember 05, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-05T08:13:11Z

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera mengusut dugaan korupsi yang melibatkan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka, dan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok demi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Wakil Ketua Umum Partai Ummat Buni Yani menilai jika KPK melakukan pengusutan dugaan korupsi terhadap Gibran, Kaesang, dan Ahok, maka tuduhan Jokowi melakukan intervensi dalam kasus korupsi E-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov) bisa dibantah.

"Untuk menepis tuduhan Jokowi intervensi KPK, maka KPK harus segera usut dugaan korupsi Gibran, Kaesang, dan Ahok," ujarnya dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Senin (4/12).

Sebelumnya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku pernah dipanggil dan diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan kasus yang menjerat Setnov, korupsi e-KTP.

Setnov diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017, waktu itu ia menjabat Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, salah satu partai politik yang mendukung Jokowi.

Agus terlebih dahulu menyampaikan permintaan maaf sebelum menyampakan peristiwa tersebut, ia mengaku baru pertama kali mengungkapkannya di hadapan media.

“Saya pikir kan baru sekali ini saya mengungkapkannya di media yang kemudian ditonton orang banyak,” kata Agus dalam wawancara dengan Rosi yang tayang di Kompas TV, Kamis (30/11/2023).

“Saya terus terang, waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara),” lanjut Agus.

Ketika dipanggil sendiri, Agus merasa heran karena biasanya presiden memanggil lima pimpinan KPK sekaligus, ia juga diminta masuk ke Istana melalui jalur masjid, bukan ruang wartawan.

Saat masuk ruang pertemuan, Agus melihat Jokowi sudah marah, namun ia tidak mengerti maksudnya, tapi setelah duduk ia tahu bahwa presiden meminta KPK untuk menghentikan kasus Setnov.

“Presiden sudah marah menginginkan, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’, Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov,” ujarnya.

Tapi Agus menolak peruntah Jokowi, karena Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) kasus e KTP dengan tersangka Setnov sudah dimulai 3 minggu sebelumnya, dan ketika itu tidak ada mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Saya bicara apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu di KPK itu enggak ada SP3, enggak mungkin saya memberhentikan itu,” kata Agus.

Sumber: populis
Foto: Wakil Ketua Umum Partai Ummat Buni Yani/Net
×
Berita Terbaru Update
close