Upaya gugatan mantan Ketua MK Anwar Usman ke PTUN Jakarta mendapat respons Mahkamah Agung atau MA.
Apalagi di balik gugatan Anwar Usman ke PTUN Jakarta, disinyalir ada operasi senyap untuk meloloskan gugatan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta.
Gugatan Anwar Usman yang kini bergulir di PTUN Jakarta ditanggapi Ketua MA M Syarifuddin.
M Syarifuddin menjamin sidang terkait gugatan yang diajukan Anwar Usman di PTUN Jakarta berjalan sesuai aturan.
"Itu masih di tingkat pertama," kata Prof Syarifuddin dalam refleksi akhir tahun MA yang disiarkan secara daring, Kamis 29 Desember 2023.
Syarifuddin mengaku telah mendengar isu liar ada operasi senyap. Namun dirinya memastikan tak akan memengaruhi majelis hakim.
Dia meminta hakim terus menjaga integritas.
"Kami tetap menghimbau kepada rekan-rekan kita, kalau memang ada, mau senyap atau tidak, jangan dilakukan!" kata Syarifuddin.
Gugatan Anwar Usman teregiatrasi dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Beredar isu adanya operasi senyap untuk memengaruhi para hakim dan petinggi di lingkungan PTUN agar gugatan tersebut dikabulkan.
Operasi itu diduga melibatkan orang sakti berinisial AG yang disebut-sebut biasa main kasus di Mahkamah Agung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AG merupakan tokoh kuat dengan jaringan luas dan mengakar di MA.
Tujuan operasi tersebut tidak saja hendak memulihkan nama baik Anwar melainkan juga mengembalikan jabatan berikut haknya sebagai Ketua MK.
Diduga AG menjadikan satu lokasi yang kabarnya menjadi markas AG, yakni di bilangan Ampera, Steak House.
Seperti diketahui, belakangan ini isu Anwar Usman dizhalimi putusan MKMK makin menguat. Dengan mempermasalahkan Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang dianggap menabrak PMK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan MK, MKMK dituduh sengaja mengorbankan Anwar demi memenuhi arus tuntutan publik.
Pada Kamis (21/12), misalnya, sejumlah massa melakukan aksi di kantor PTUN Jakarta. Mereka mendukung langkah gugatan Anwar serta menuntut pengadilan mengembalikan hak-haknya karena diyakini tidak bersalah. Terlebih dengan adanya Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menolak permohonan pengujian kembali Pasal 169 huruf q UU Pemilu pasca Putusan MK Nomor 90/PPU-XXI/2023. (*)
Sumber: kilat
Foto: Anwar Usman (Dok. Mahkamah Konstitusi)